Doa Muslim
Bolehkah Membebaskan Utang Seseorang dengan Diniatkan Menjadi Zakat? Ternyata Poin Ini Jadi Acuan
Bolehkah seseorang pemberi utang membebaskan utang seseorang dengan meniatkannya untuk zakat? Poin ini wajib diperhatikan.
Penulis: Triroessita Intan
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Walaupun Utang ini bersifat duniawi, namun kewajiban membayar hutang adalah wajib karena seberapa pun banyaknya hutang kita akan dihisab ketika di akhirat nanti.
Bolehkan membebaskan utang untuk zakat?
Dikutip dari rumaysho.com, menurut jumhur ulama (mayoritas), membebaskan utang dengan niat menjadi zakat tidak dibolehkan, baik yang berutang itu masih hidup atau sudah meninggal dunia.
Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (6:210) berkata, “Jika seseorang memiliki piutang pada seseorang yang susah dalam melunasi utang, lantas ia ingin jadikan piutang tersebut lunas dari zakat yang harus ia keluarkan, ada dua pendapat dalam hal ini:
Tidak sah, demikian menjadi pendapat madzhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Karena zakat masih ada dalam genggaman si pemberi pinjaman. Zakat tersebut barulah dianggap dikeluarkan jika ada qabdh (mengambil dan menyerahkan kembali).
Sah, ini adalah pendapat dari Al-Hasan Al-Bashri dan ‘Atha’.”
Penjelasan lebih lanjut dijelaskan oleh Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (2:115).
Beliau menggaris bawahi tentang pentingnya qabdh (mengambil dan menyerahkan kembali).
“Jika seseorang memiiki piutang pada orang yang susah melunasinya, ia ingin jadikan zakatnya untuk membebaskannya, ia mengatakan, utangmu sudah bebas dengan zakatku, seperti itu tidaklah sah.
Karena orang yang punya kewajiban mengeluarkan zakat masih memegang zakat tersebut. Zakat itu dianggap ditunaikan jika ada qabdh (pengambilan dan penyerahan).
Akan tetapi, boleh saja pihak yang berutang (debitur) mengatakan pada pemberi pinjaman (kreditur), “Serahkan zakatmu, biar saya bisa melunasi utang padamu.”
Jika seperti itu, penunaian zakatnya sah karena sudah ada qabdh.
Dalam hal ini, orang yang berutang (debitur) tidak bisa memaksa penyerahan zakat tadi padanya agar ia bisa melunasi utang (pada kreditur).
Jika pihak kreditur akhirnya menyerahkan zakatnya, dianggap sah. Seandainya pemilik harta mengatakan kepada yang berutang, “Lunasi utangmu, biar aku bisa membayar zakatku padamu.”
Lantas pihak debitur melunasi utangnya, utang itu dianggap lunas. Namun, hal ini bukan jadi paksaan.” jelasnya.

Baca juga: Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan 5 Keutamaannya, Dosanya Kosong
Baca juga: Harta Apa yang Wajib Dibayarkan Zakat Maal-nya? Simak Berikut Penjelasannya!