Breaking News:

HARI INI Berlaku Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Ada 5 Golongan Boleh Bepergian, Siapa Saja?

Larangan mudik lebaran resmi diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021, ini 5 golongan yang diizinkan bepergian, siapa saja?

Tribunnews.com/Lusius Genik
Ilustrasi pemudik. 

d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Surat izin perjalanan/SIKM ini memiliki tiga ketentuan:

- Berlaku secara individual

- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara

- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

4. Proses skrining dokumen

Masih merujuk pada SE, akan ada skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.

Proses ini dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint), dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

Adapun yang melakukan proses skrining adalah anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

Dalam SE itu juga mengatur mengenai Fungsi Pencegahan, Fungsi Penanganan, Fungsi Pembinaan, dan Fungsi Pendukung.

Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com Larangan Mudik Lebaran Berlaku Mulai Hari Ini, 6-17 Mei, Simak Aturan dan Siapa yang Boleh Bepergian, inilah aturan lengkapnya:

Fungsi Pencegahan

a. Identifikasi titik potensi kerumunan;

b. Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer) terutama di area pariwisata, tempat ibadah (masjid atau musala), atau tempat perkumpulan kegiatan sosial-budaya lainnya;

c. Sosialisasi peniadaan sementara mobilitas masyarakat lintas kota/kabupaten/provinsi/negara untuk keperluan mudik;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Mudik LebaranLebaran 2021Covid-19mudik
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved