Larangan Mudik Lebaran dari 6-17 Mei 2021 Resmi Ditetapkan, Berikut Aturan dan Pengecualiannya
Pemerintah secara resmi memberlakukan pelarangan mudik lebaran 2021 untuk menekan penularan virus corona.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Ika Putri Bramasti
5. Penerbangan operasional angkutan kargo Penerbangan operasional angkutan udara perintis
6. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.
(TribunStyle.com/Anggie) (Kompas.com/Yohana Artha Uly, Muhammad Choirul Anwar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku 6 Mei, Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021"
Baca juga: CATAT! Hanya Ini Daftar PO Bus yang Diizinkan Pemerintah Beroperasi Selama Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Larangan Mudik Ketok Palu, Pemerintah Kini Longgarkan Boleh Mudik Pakai Mobil Pribadi, Ini Syaratnya