Breaking News:

Larangan Mudik Lebaran dari 6-17 Mei 2021 Resmi Ditetapkan, Berikut Aturan dan Pengecualiannya

Pemerintah secara resmi memberlakukan pelarangan mudik lebaran 2021 untuk menekan penularan virus corona.

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Ika Putri Bramasti
TribunJabar.com/Gani Kurniawan
Ilustrasi angkutan mudik 

5. Penerbangan operasional angkutan kargo Penerbangan operasional angkutan udara perintis

6. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.

(TribunStyle.com/Anggie) (Kompas.com/Yohana Artha Uly, Muhammad Choirul Anwar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku 6 Mei, Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021"

Baca juga: CATAT! Hanya Ini Daftar PO Bus yang Diizinkan Pemerintah Beroperasi Selama Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Larangan Mudik Ketok Palu, Pemerintah Kini Longgarkan Boleh Mudik Pakai Mobil Pribadi, Ini Syaratnya

#Mudik #Lebaran

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Lebaran 2021larangan mudik Lebaran tahun 2021Anggie Irfansyah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved