Ramadhan 2021
KETENTUAN Membayar Fidyah Ramadhan, Simak Cara Hitung Fidyah yang Harus Dibayarkan
Bagi umat Islam yang memiliki utang puasa, sebaiknya segera menggantinya melalui puasa qadha (ganti) atau membayar fidyah.
Editor: Galuh Palupi
Mengenai bentuk makanannya dikembalikan kepada kondisi masing-masing.
Terpenting adalah memberikan makanan sesuai kemampuan dan ikhlas.
"Sebenarnya, konsepnya memberikan makanan. Namun, sekarang juga ada yang membayar fidyah dengan nominal atau uang. Ada yang Rp 10 ribu atau Rp 15 ribu," ucap Muhammad Amin Rois.
Baca juga: Amalkan Sembari Menunggu Waktu Berbuka Puasa selama Ramadhan, Ini Bacaan Dzikir yang Mudah Dihafal
Membayar fidyah bisa dilakukan bagi ibu hamil dan ibu menyusui.
Ada sejumlah orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadan dan menggantinya di hari lain.
Orang-orang yang diperbolehkan, seperti orang sakit, musafir, lansia, ibu hamil, ibu menyusui, dan lain-lain.
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah, sebagaimana dilansir baznas.go.id, ialah:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan guna mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Baca juga: Menu Sahur Praktis Ramadhan 2021, Ini 4 Resep Memasak Tumis Taoge, Sayur Sehat Agar Puasa Lancar
Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.
(Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/ketentuan-membayar-fidyah-menurut-ustaz-adi-hidayat-bolehkah-dibayar-sekaligus-sekali-saja.jpg)