Breaking News:

Profil Munarman yang Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, Anak Buah Habib Rizieq, Eks Sekum FPI

Inilah profil Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman, ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri pada Sabtu (27/4/2021)

Tayang:
Tribunnews.com/Jeprima
Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam ( FPI ), Munarman usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) lalu. Mantan Sekum FPI, Munarman ditangkap Tim Densus 88, rumahnya juga digeledah, alasan penangkapan pengacara Rizieq Shihab 

Dikutip dari wikipedia.org, Munarman adalah anak ke enam dari 11 bersaudara dari pasangan seorang pensiunan guru sekolah RA, Hamid Munarman dan Nurjanah.

Pada 1996, Munarman menikah dengan Ana Noviana dan menetap di Palembang.

Dari pernikahan tersebut, Munarman dikaruniai tiga anak yaitu Rio Mohammad Alfarez, Rinaldo Mohammad Montazeri, dan Rido Muhammad Murtaza.

2. Perjalanan karier

Munarman adalah seorang pengacara yang mengawali karier dari bawah.

Dikutip dari Kompas.com, Munarman terjun ke dunia advokasi saat menjadi relawan pada LBH di Palembang pada 1995.

Dua tahun kemudian, kariernya menanjak dengan menjadi Kepala Operasional LBH Palembang.

Namanya mulai menasional saat menjabat koordinator Kontras Aceh pada medio 1999-2000.

Kariernya berlanjut hingga Munarman menduduki posisi Koordinator Badan Pekerja Kontras.

Dengan sederet jabatan itu, tidak heran jika cabang pendukung pencalonannya menjadi orang nomor satu di YLBHI adalah LBH Palembang dan Banda Aceh, di samping LBH Lampung.

3. Pernah jadi Ketua YLBHI

Munarman pernah menjadi ketua YLBHI periode 2002-2007.

Saat itu, Munarman membuat gebrakan pada dua bulan masa kepemimpinannya.

Munarman mengungkapkan kondisi YLBHI yang krisis keuangan.

Apabila tidak ada suntikan dana segar, YLBHI berikut 14 cabang LBH akan kolaps.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Tags:
MunarmanFront Pembela IslamFPIHabib RizieqDensus 88
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved