Breaking News:

Askara Tuding Nindy Ayunda Punya Selingkuhan, Siapkan 38 Bukti dari Foto hingga Tiket Pesawat

Askara Parasady Harsono tuding balik Nindy Ayunda telah melakukan aksi perselingkuhan, siapkan 38 bukti, dari foto hingga tiket pesawat.

Instagram/askaraharsono
Askara Parasady Harsono tuding Nindy Ayunda telah melakukan aksi perselingkuhan. 

"Yang sering itu yang memandikan kemudian yang menyuapi itu malah Mas Aska. Jadi sebenarnya itu bisa dikasusin, bisa dimasukan ke pencemaran nama baik," lanjutnya.

Pihak Askara balik menuding ibunda Nindy melakukan tindak pencemaran nama baik lewat kesaksiamnya tersebut.

"Saksi dari sana (pihak Nindy) kan ibunya dia cerita ada kekerasan. Kan itu tidak benar, yang benar kerjaan Mas Aska sebelum ada kasus ini ya rumah ke kantor, rumah ke kantor," ucap Muslih.

Askara Parasady Harsono Terjerat Pasal Berlapis

Pria pengusaha sukses yakni Askara Parasady Harsono didakwa tiga pasal berlapis sekaligus. 

Askara Parasady Harsono terancam hukuman 20 tahun penjara.

Ancaman hukuman 20 tahun penjara dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 Purnama Sofyan dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakarta Barat), Senin (19/4/2021).

Dalam dakwaan tersebut, pria berusia 33 tahun itu didakwa Pasal 62 Undang Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Selain itu, Askara Parasady juga dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dia juga didakwa Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Askara Parasady juga didakwa karena kepemilikan senjata api tanpa izin.

Senjata api itu ditemukan polisi di kediamannya di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono
Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono (Kolase Youtube & Instagram/Nindy Ayunda)

Baca juga: BEREDAR Isu Nikita Mirzani Pacari Askara Suami Nindy Ayunda, Nyai Buka Suara, Singgung Inisial A

Selesai sidang, Purnama mengatakan bahwa terdakwa dikenakan tiga pasal berbeda yakni Undang-undang psikotropika, narkotika, dan senjata api.

Setiap pasal memiliki ancaman berbeda-beda.

Pasal terkait penyalahgunaan zat psikotropika ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Askara Parasady HarsonoNindy AyundaJoni Irwan SetiawanKDRT
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved