Breaking News:

PETAKA Cinta Segitiga, Istri Jadi Otak Pembunuhan Suami, Terkuak Hubungan Terlarang dengan Sepupu

Terkuak fakta baru terkait kasus pembunuhan di Bantul, istri jadi otak pembunuhan suami, bekap mulut korban, motif cinta segitiga.

Istimewa
Ilustrasi jenazah 

Tersangka juga membuang plat nomor mobil yang diambil alih tersangka, dan kawat yang digunakan untuk menjerat. 

"Barang bukti dibuang secara random atau acak. Ada yang dibuang di sekitar Godean, Jalan Wates, dan sekitar Kulon Progo," sambungnya.

Menurut penyelidikan, awalnya ingin mengelabuhi petugas dengan berpura-pura dirampok.

Agar meyakinkan petugas, tersangka memecahkan semua kaca jendela mobil. Namun saat diinterogasi, tersangka mengaku mencuri mobil. 

"Tersangka diamankan di Nanggulan, Kulon Progo. Saat ini petugas Polres Kulon Progo mencurigai mobil korban karena tidak ada plat nomornya. Setelah interogasi, ngakunya baru saja mencuri mobil dengan korban. Saat ditanya korban dimana, tersangka mengaku kalau sudah membunuh korban dan membuang jasadnya,"terangnya. 

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Ngadi, memberikan keterangan pada wartawan terkait pembunuhan yang dilakukan oleh NK saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (31/03/2021).
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Ngadi, memberikan keterangan pada wartawan terkait pembunuhan yang dilakukan oleh NK saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (31/03/2021). (Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani)

Berkat kerjasama antara Polres Kulon Progo dan Bantul, akhirnya jasad korban ditemukan sekitar pukul 06.11 WIB.

Polisi juga mencari barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban. 

Terkait motif, AKP Ngadi menyebut tersangka sering diancam oleh korban akan dibunuh. Untuk itulah tersangka membunuh korban. 

"Keterangan tersangka adalah sering di-bully, diancam mau dibunuh. Tetapi setelah dari keterangan keluarga, ternyata tersangka sering chattingan dan video call dengan istri korban,"ujarnya seperti dikutip dari Tribun Jogja Guna Mengelabuhi Petugas, Pelaku Pembunuhan di Banguntapan Bantul Mengaku Dijambret.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

"Karena tersangka sudah mempersiapkan kawat yang digunakan untuk membunuh. Daripada dibunuh,lebih baik membunuh duluan,"tambahnya. 

(Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani)

#pembunuhan #Bantul #cintasegitiga

Sumber: Tribun Jogja
Tags:
pembunuhanBantulcinta segitiga
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved