Breaking News:

GASAK Harta Mertua Rp 1 Miliar, Wanita Ini Foya-foya Bareng Selingkuhan, Terkuak 3 Tahun jadi Buron

Puas gasak BPKP mobil dan 3 sertifikat tanah mertua yang mencapai Rp 1 M, menantu foya-foya bareng selingkuhan. Kini 3 tahun buron akhirnya ditangkap

Editor: Monalisa
Dok Polres Tanggamus
Revta (tengah) diamankan setelah 3 tahun jadi buron gasak harta mertua Rp 1 miliar 

Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap Revta Sa Fallas (32), menantu yang curi barang berharga milik mertuanya.

Polres Tanggamus berhasil menangkap tersangka pencurian barang berharga milik mertuanya.

Baca juga: SUAMI Dinas ke Ambon, Dokter Ajak Anggota Brimob Nginap di Kamarnya, Kepergok Mertua Selingkuhan

Tersangka bernama Revta Sa Fallas (32) ditangkap saat berada di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.

Revta merupakan warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Ia ditangkap berdasarkan laporan pada 29 Oktober 2018.

Korbannya adalah Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

"Tersangka ditangkap saat berada di Apartemen Malioboro City, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Penangkapan tersangka hasil penyelidikan selama ini dan akhirnya bisa diketahui keberadaannya.

Setelah itu barulah dilakukan penangkapan.

Kini tersangka sudah dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lanjutan.

Dari penangkapan ini, terungkap tersangka mencuri BPKB mobil serta tiga sertifikat tanah di Natar, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung. (Tribunlampung.co.id/ Tri Yulianto)

#mertua #Lampung #menantu

Tags:
mertuaRevtaLampungYogyakartaselingkuhanTanggamus
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved