Ramadhan 2021
Hukum Menggosok Gigi, Berkumur, atau Bersiwak saat Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?
Bagaimana hukum menggosok gigi, berkumur, atau bersiwak saat Ramadhan? Apakah bisa membatalkan puasa? Simak penjelasan ustaz.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
Reporter: Gigih Panggayuh
TRIBUNSTYLE.COM - Bagaimana hukum menggosok gigi, berkumur, atau bersiwak saat Ramadhan? Apakah bisa membatalkan puasa? Simak penjelasan ustaz.
Pemerintah telah menetapkan 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada 13 April 2021.
Pada momen Ramadhan, umat muslim diwajibkan untuk menjalankan puasa.
Saat berpuasa, salah satu pertanyaan yang sering dilontarkan adalah terkait hukum gosok gigi dan berkumur.
Bagaimana hukum menggosok gigi atau berkumur saat sedang menjalankan ibadah puasa?
Apakah puasa menjadi batal atau masih bisa dilanjutkan?
Baca juga: Hukum Puasa Tetapi Tidak Menjalankan Sholat Wajib, Apakah Sah atau Tak Diterima Allah SWT?
Baca juga: Hukum Keramas di Siang Hari saat Ramadhan 1442 H, Ini Cara yang Benar Agar Tak Membatalkan Puasa

Terkait pertanyaan tersebut, Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Dr. Ismail Yahya, memberikan penjelasan.
Hal itu ia sampaikan melalui video kanal YouTube Tribunnews.com, TANYA USTAZ.
Menurutnya, ada dua pendapat tentang hukum menggosok gigi, berkumur, atau bersiwak saat sedang puasa.
Sebagian ulama berpendapat bahwa gosok gigi atau berkumur itu boleh dilakukan asal sebelum salat subuh.
Bahkan hal itu sangat dianjurkan untuk dilakukan setelah sahur.
"Hukum bersiwak, berkumur, dan menggosok gigi saat puasa dibolehkan oleh para ulama, terlebih kalau itu dilakukan sesudah kita sahur, sangat dianjurkan," ujar Ismail lewat video YouTube Tribunnews.com.
Sementara itu, pendapat ulama yang lain mengatakan bahwa gosok gigi, kumur, atau bersiwak pada siang hari saat berpuasa itu makruh.
Maksud dari makruh sendiri adalah hal yang sebaiknya tidak dilakukan atau ditinggalkan.
