Tak Bisa Bendung Nafsu, Kakek Cabuli Bocah 12 saat Ditinggal Nenek Sholat, Ternyata Tak Cuma Sekali
Tak mampu bendung nafsunya, seorang kakek tega cabuli cucunya sendiri ketika sang nenek sholat, korban kemudian lapor kepada orangtuanya
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
Reporter: Nafis Abdulhakim
TRIBUNSTYLE.COM - Tak mampu bendung nafsunya, seorang kakek tega cabuli bocah berusia 12 tahun.
Padahal, bocah tersebut hanya ditinggal sang nenek sholat.
Peristiwa yang menimpa bocah disabilitas ini terjadi di rumah korban.
Bahkan, pelaku tak mempeduliskan orang yang ada di rumah korban.
Saat diusir dan dimarahi, ia hanya cuek.
Kakek ini hanya diam kemudian pergi seolah tidak ada orang di sana.
Baca juga: VIRAL Foto Mantan Presiden Timor Leste Pikul Kardus Bantu Korban Banjir, Ternyata Sahabat BJ Habibie
Baca juga: VIRAL Gadis Cantik Nyanyi di Nikahan Mantan, Ekspresi Mempelai Wanita Jadi Sorotan, Tertawa Puas

Kakek berinisial AK yang merupakan warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ini berhasil ditangkap polisi.
Dari keterangan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes Ipda Puji Haryati, pelaku diamankan di kediamannya.
Pihaknya bertindak setelah mendapatkan lakoran dari pihak keluarga korban terkait insiden asusila tersebut.
Ternyata, sebagaimana TribunStyle.com lansir dari TribunJateng.com, Cucu Ditinggal Shalat Nenek Malah Dicabuli Kakek, Orangtua Tak Terima Lapor ke Polres Brebes, perbuatan tak terpuji tersebut telah dilakukan AK lebih dari satu kali.
"Perbuatan cabul sudah dilakukan sebanyak tiga kali."
"Tersangka AK melakukan pencabulan di rumah nenek korban," kata Puji Haryati kepada wartawan di Mapolres Brebes, Jumat (9/4/2021).
Puji juga mengatakan, aksi asusila tersebut dilakukan AK pada Kamis, 11 Februari 2021.
Kronologinya, korban kala itu ditinggal neneknya sholat magrib.

Korban yang tak disebutkan identitasnya ini lantas bermain sendiri di ruang tengah.
Setelah sholat di dalam kamar, nenek korban mendengar ada suara laki-laki.
Saat dilihat, ternyata pelaku tengah berbuat asusila terhadap cucu nenek tersebut.
Geram, sang nenek kemudian menegur dan memarahi pria tersebut.
Meski dimarahi, pelaku malah tak menggubris dan pergi tanpa merespon nenek tersebut.
Dari situlah, nenek korban memberitahu orangtua bocah 12 tahun itu terkait insiden yang menimpa anaknya.
Orangtua korban yang tak terima lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
"Atas kejadian ini, nenek korban memberitahu kepada orangtua cucunya kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian," katanya.
Saat ini, pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolres Brebes.
Atas aksinya tersebut, AK dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Nikahi Korbannya di Kantor Polisi, Petugas Bingung Mempelai Pria Menangis Terus
Baca juga: TAKUT Dicerai, Ibu Ini Pasrah Putrinya Dicabuli Suami Selama 6 Tahun, Diperkosa Saat Minta Uang Saku
Kasus serupa
Sebelumnya diberitakan, seorang kakek berusia 68 tahun ditangkap polisi karena melakukan aksi asusila terhadap seorang siswi.
Ia melancarkan aksinya itu di kamar mandi sebuah sekolah.
Untuk tutup mulut, kakek 68 tahun ini berikan balon ke bocah tersebut.
Kejadian asusila tersebut diketahui berada di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Alhasil kakek 68 tahun penjual balon tersebut ditangkap pihak kepolisian.

Dalam konferensi pers, Kapolres Singkawang AKBP Prasetio Adhi Wibowo memberikan sebuah keterangan melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo.
Ia menjelaskan peristiwa asusila tersebut yang terjadi pada Minggu 29 November 2020 lalu.
Pelaku asusila tersebut diketahui berinisial EI.
EI sendiri kesehariannya sebagai penjual mainan balon.
Ia melancarkan aksi tak terpujinya itu kepada Bunga (nama smaran korban) di kamar mandi salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan SIngkawang utara, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Kronologi
AKP Tri pun menceritakan kronologi terjadinya tindakan asusila tersebut.
Kakek 68 tahun tersebut kala itu sedang berjualan balon di sekitar tempat kejadian yang tengah mengadakan pesta pernikahan.

Lantas, EI mengajak korbannya ke kamar mandi sekolah.
"Pada saat itu si kakek ini melihat anak kecil atau si korban sebut saja Bunga."
"Lalu si Bunga diajak ke kamar mandi di salah satu SDN di Singkawang Utara."
"Setelah itu dilakukanlah perbuatan cabul terhadap Bunga," jelas Akp Tri Prasetiyo dalam konferensi pers, Selasa 16 Maret 2021.
Setelah melakukan aksi kotornya, EI memberikan balon kepada korban.
Ia memberikannya alih-alih untuk sogokan tutup mulut.
Namun, bujukan kakek 68 tahun tersebut tak berpengaruh.
Korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya ke ibunya.
Tak terima anaknya jadi korban asusila, ibu Bunga kemudian melaporkan EI ke Mapolres Singkawang pada Maret 2021 lalu.
Akhirnya pihak kepolisian Polres Singkawang mengamankan pelaku.
Atas kasus tersebut, AKP Tri menerangkan bahwa EI dikenakan Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
(TribunStyle.com/Nafis,TribunJateng.com/Rival)