Breaking News:

AWAS Sanksi Ini Akan Menimpamu Apabila Nekat Mudik Naik Mobil Pribadi & Sepeda Motor, Jangan Bandel!

Pemerintah secara resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun 2021, apabila nekat, akan diberikan sanksi, lantas apa saja sanksinya?

Kolase Tribun Style
Sanksi Pemudik yang nekat mudik naik mobil pribadi dan sepeda motor. 

Reporter: Joni Irwan Setiawan

TRIBUNSTYLE.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021.

Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Penerbitan SE itu dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021.

Baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6–17 Mei 2021.

Serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujarnya dalam SE, dikutip dari laman Setkab.go.id.

Dengan demikian, pergerakan orang antar daerah melalui berbagai moda transportasi, baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara, dilarang selama periode yang telah ditentukan tersebut.

Baca juga: Aturan Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Kecuali Bagi Orang-orang Ini

Baca juga: 5 Fakta Seputar Arief Muhammad, Sosok yang Heboh Bikin Surat Terbuka soal Larangan Mudik Lebaran

Ilustrasi Mudik.
Ilustrasi Mudik. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Seperti yang diberikan sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyebutkan, pada sektor transportasi jalur darat pihaknya akan melarang kendaraan umum seperti bus yang mengangkut penumpang.

Tak hanya bus, kendaraan seperti travel pun akan dilarang melakukan perjalanan ke luar wilayah pada periode Mudik Lebaran 2021.

"Selain itu, larangan juga berlaku kepada kendaraan bermotor perseorangan penumpang seperti mobil dan sepeda motor tidak diizinkan melakukan perjalanan," ujar Budi Setiyadi.

Kemudian, untuk transportasi angkutan sungai dan penyeberangan juga baik itu untuk pejalan kaki ataupun kendaraan bermotor tidak diizinkan untuk melakukan perjalan.

Budi Setiyadi juga menjelaskan, ada pengecualian untuk masyarakat yang melakukan perjalanan saat periode Mudik Lebaran 2021.

Lantas siapa saja orang yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur Lebaran tahun ini? Yakni adalah orang yang melakukan:

- perjalanan dinas; 

- kunjungan keluarga sakit; 

- kunjungan duka anggota keluarga meninggal; 

- ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga; 

- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. 

Baca juga: Pemerintah Keluarkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Bakal Diawasi Ketat TNI-Polri, Simak Aturannya

Ilustrasi mudik menggunakan sepeda motor
Ilustrasi mudik menggunakan sepeda motor (images.techhive.com/KOMPAS.com (ACHMAD FAIZAL))

Di luar pengecualian itu, bagi yang nekat mudik, pemerintah sudah menyiapkan sanksi tegas.

Termasuk bagi masyarakat yang mudik pakai mobil pribadi atau sepeda motor.

“Sanksi yang akan kami lakukan bersama Kepolisian seperti tahun-tahun yang lalu,” kata Budi Setuyadi dalam jumpa pers, Kamis (8/4/2021).

Bagi kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Sedangkan, bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.

“Dan khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

Nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian.

Baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada,” bebernya.

Adapun pengawasannya akan dilaksanakan oleh Polri dibantu oleh TNI, Kemenhub, dan Dishub untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Berikut lokasi razia para pemudik yang akan diberlakukan:

- Akses utama keluar dan/atau masuk pada Jalan Tol dan Jalan Non-Tol

- Terminal Angkutan Penumpang

- Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan

Syarat Melakukan Perjalanan Bagi Mereka yang Diperbolehkan Mudik

Larangan mudik dikecualikan bagi aparatur sipil negara atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang memiliki kepentingan pekerjaan.

Kelompok ini harus mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah serta cap basah dari pimpinannya.

Kelompok lain yang boleh melakukan perjalanan adalah masyarakat yang memiliki keperluan kunjungan terhadap keluarga sakit maupun kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Kemudian ibu hamil juga diizinkan melakukan perjalanan dengan satu orang pendamping.

Sementara itu, izin juga akan diberikan kepada ibu dengan kepentingan melahirkan. Mereka dapat didampingi maksimal dua orang.

Selanjutnya, izin perjalanan juga akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

Baca juga: Nekat Mudik Jalan Kaki dari Malaysia, 3 Warga Indonesia Tersesat di Hutan Kalimantan Sejak April

Ilustrasi Mudik
Ilustrasi Mudik (wshendro/madiuntoday.id)

Namun, untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).

SIKM sendiri adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta. 

Ketentuan SIKM adalah sebagai berikut: 

1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan; 

2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan; 

3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; 

4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; 

Surat izin tersebut berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas. 

Skrining dokumen surat izin tersebut, beserta surat keterangan negatif Covid-19, dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, dan titik penyekatan daerah aglomerasi. 

Aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung

Skrining dilakukan oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah. 

(TribunStyle.com/Joni Irwan Setiawan)

#Mudik #Lebaran2021 #Ramadhan2021

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Joni Irwan SetiawanCovid-19Hari Raya Idul FitrimudikLebaran 2021
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved