Breaking News:

AWAS Sanksi Ini Akan Menimpamu Apabila Nekat Mudik Naik Mobil Pribadi & Sepeda Motor, Jangan Bandel!

Pemerintah secara resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun 2021, apabila nekat, akan diberikan sanksi, lantas apa saja sanksinya?

Kolase Tribun Style
Sanksi Pemudik yang nekat mudik naik mobil pribadi dan sepeda motor. 

- Terminal Angkutan Penumpang

- Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan

Syarat Melakukan Perjalanan Bagi Mereka yang Diperbolehkan Mudik

Larangan mudik dikecualikan bagi aparatur sipil negara atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang memiliki kepentingan pekerjaan.

Kelompok ini harus mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah serta cap basah dari pimpinannya.

Kelompok lain yang boleh melakukan perjalanan adalah masyarakat yang memiliki keperluan kunjungan terhadap keluarga sakit maupun kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Kemudian ibu hamil juga diizinkan melakukan perjalanan dengan satu orang pendamping.

Sementara itu, izin juga akan diberikan kepada ibu dengan kepentingan melahirkan. Mereka dapat didampingi maksimal dua orang.

Selanjutnya, izin perjalanan juga akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

Baca juga: Nekat Mudik Jalan Kaki dari Malaysia, 3 Warga Indonesia Tersesat di Hutan Kalimantan Sejak April

Ilustrasi Mudik
Ilustrasi Mudik (wshendro/madiuntoday.id)

Namun, untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).

SIKM sendiri adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta. 

Ketentuan SIKM adalah sebagai berikut: 

1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan; 

2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan; 

3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; 

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Joni Irwan SetiawanCovid-19Hari Raya Idul FitrimudikLebaran 2021
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved