Breaking News:

Ramadhan 2021

Serba-Serbi Jelang Ramadhan 2021, Apakah Mencicipi Masakan Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ustaz

Serba-serbi jelang Ramadhan 2021, apakah mencicipi makanan yang dimasak membatalkan puasa? Simak penjelasannya.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Ika Putri Bramasti
Freepik
Sambut bulan Ramadhan. 

Ada Pengecualian

Akan tetapi, ada pengecualian, yakni juru masak yang menyiapkan masakan yang akan dimakan banyak orang.

Menurutnya, pada kasus tersebut, mencicipi makanan hukumnya jadi mubah.

"Kecuali juru masak yang masakannya akan dimakan oleh banyak orang seperti juru masak restoran, apapun yang memiliki konsekuensi supaya masakannya enak, maka itu diperbolehkan bukan makruh tapi mubah, prinsipnya boleh," jelas Syamsul Bakri.

Ia menambahkan, mencicipi makanan ini dalam arti sebatas merasakan makanan di ujung lidah, bukan menelan.

"Dan kalau mencicipi dimuntahkan lagi bukan ditelan. Tidak ada masalah orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan khususnya para juru masak. Boleh diujung lidah dan tidak sampai tenggorok," imbuhnya.

Meski demikian, Syamsul Bakri mengatakan bahwa orang yang tidak memiliki kepentingan atau bukan juru masak sebaiknya tidak dengan sengaja mencicipi makanan.

"Tapi tidak boleh kalau untuk orang yang tidak ada kepentingan mencicipi makanan, sangat makruh sekali itu," ungkapnya.

Simak video selengkapnya.

Sederet Hal yang Membatalkan Puasa Selain Makan dan Minum

Perlu diketahui pula, bahwa ada sejumlah hal selain makan dan minum yang dapat membatalkan puasa.

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini 5 hal yang bisa membatalkan puasa selain makan dan minum.

1. Muntah dengan Sengaja

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah), puasanya tetap sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali.

Sementara jika seseorang dengan sengaja membuat dirinya muntah, puasa akan dianggap batal.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ramadhan 2021puasaGigih Panggayuhmemasak
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved