Breaking News:

Pernikahan Dihadiri Presiden Jokowi, Atta Halilintar Ternyata Setor ke Negara Rp 78 M Tiap Tahun

Pernikahannya sampai dihadiri Presiden Jokowi, Atta Halilintar rupanya termasuk penyumbang besar uamg pajak yang masuk ke negara setiap tahunnya.

Tayang:
Editor: Galuh Palupi
rctiplus
Penampilan Jokowi dan Iriana di pernikahan Atta Aurel. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pernikahannya sampai dihadiri Presiden Jokowi, Atta Halilintar rupanya termasuk penyumbang besar uamg pajak yang masuk ke negara setiap tahunnya.

Seperti diketahui suami dari Aurel Hermansyah itu memiliki subscriber YouTube sebesar 26,8 juta.

Oleh karenanya, bukan hal yang mengherankan jika Atta Halilintar bisa meraup puluhan miliar rupiah dari platfrom berbagi video itu.

Penampilan Jokowi dan Iriana di pernikahan Atta Aurel.
Penampilan Jokowi dan Iriana di pernikahan Atta Aurel. (rctiplus)

Penghasilan yang besar tentu membuat Atta Halilintar diharuskan membayar pajak yang besar juga.

Melansir Kompas.com dalam artikel 'Penghasilan Atta Halilintar dari YouTube Rp 22 Miliar Per Bulan, Berapa Kira-kira Pajaknya?', dalam satu tahun, Atta Halilintar dilaporkan harus membayar pajak sebesar Rp 78 miliar.

Sebagai informasi, saat ini belum ada kebijakan khusus yang mengatur pajak untuk selebgram maupun Youtuber. Mereka membayar pajak mengikuti ketentuan pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada pekerja seni.

Sebagaimana dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak, para influencer online terbagi menjadi dua kategori, yakni yang menggunakan jasa agen atau manajemen artis, serta yang independen.

Baca juga: Digandeng Manis oleh Krisdayanti & Ashanty, Atta Halilintar Rupanya Hanya Ingin Ini, Tak Muluk-muluk

Bagi Youtuber dan selebgram di bawah naungan agensi, dikenakan PPh pasal 23. Sementara jika dia merintis sendiri, dikenakan PPh Pasal 21.

Atta merupakan Youtuber yang membangun sendiri bisnisnya atau pekerja seni yang bukan pegawai, maka ia dikenakan pajak PPh Pasal 21.

Untuk penghasilan tahunan di bawah Rp 4,8 miliar, dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 (tarif norma) adalah 50 persen dari jumlah penghasilan bruto.

Namun, karena penghasilan Atta lebih dari Rp 4,8 miliar pertahun, maka ia diharuskan membuat pembukuan untuk menghitung penghasilan netto-nya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, tingginya penghasilan Atta membuat penghitungan pajak Atta memang sedikit berbeda dengan pekerja seni lainnya.

"Jadi, menghitungnya dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya yang berkaitan dengan usaha dia, seperti beli peralatan, menggaji karyawan," ujar Hestu kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Hasil dari pengurangan itulah penghasilan bersih Atta yang bakal jadi mantu Krisdayanti.

Sebut saja, biaya operasional Atta sebagai Youtuber sekitar Rp 500 juta per bulan atau Rp 6 miliar per tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
JokowiAtta HalilintarAurel HermansyahYouTube
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved