MASA Pandemi Cairkah THR dan Gaji 13 Tahun 2021? Cek Besaran THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2020
Menyambut bulan Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri, pencairan THR pasti jadi hal yang ditunggu banyak orang, termasuk PNS.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNSTYLE.COM - Menyambut bulan Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri, pencairan THR pasti jadi hal yang ditunggu banyak orang, termasuk PNS.
THR biasanya akan diberikan sebesar 1 kali gaji dan ditransfer sekitar 2 minggu sebelum hari raya, dikutip dari artikel Tribun Pontianak berjudul 'KAPAN Pencairan THR & Pencairan Gaji 13 Tahun 2021 ? Cek Besaran THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2020 !'.
Nah untuk tahun 2021 ini belum ada kepastian kapan THR PNS akan ditransfer.
Tak hanya THR, PNS di Tanah Air juga akan menerima gaji 13 yang biasanya akan diberikan menjelang anak masuk sekolah tahun ajaran baru.

Melihat pengalaman tahun sebelumnya Gaji 13 terlambat ditransfer dengan sejumlah alasan.
Sementara penyaluran THR maupun gaji 13 tahun 2021 ini belum ada kepastian kapan akan dilakukan.
Selain itu juga belum ada keputusan apakah semua PNS menerima THR serta gaji 13 tahun 2021 ini.
Baca juga: TERBARU 5 Info CPNS 2021, dari Formasi, Jadwal Pelaksanaan hingga Tak Perlu Upload Ijazah
Pada tahun 2020 lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pencairan gaji 13.
Pada saat itu tidak semua PNS menerima gaji 13.
Pemerintah memutuskan hanya golongan 3 ke bawah yang menerima gaji ke-13.
Nah, berapa besaran yang akan diterima para PNS, TNI-Polri, dan pensiunan ini?
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.
"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," sebut beleid tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang.
Maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.