Pemerintah Keluarkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Bakal Diawasi Ketat TNI-Polri, Simak Aturannya
Pemerintah secara resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun 2021. Berikut aturan lengkapnya.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah secara resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun 2021.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, usai rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
Aturan larangan mudik ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat, mulai dari ASN hingga pekerja mandiri.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir, Jumat, seperti dilansir dari Tribunnews.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," imbuhnya.
Baca juga: DAFTAR Lengkap Libur Nasional & Cuti Bersama 2021, Bulan Mei Paling Banyak Hari Libur
Baca juga: CATAT Jadwal Lengkap Libur Nasional & Cuti Bersama dalam Kalender Tahun 2021, Total 23 Hari

Aturan larangan mudik ini berlaku selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021.
Muhadjir juga menegaskan agar masyarakat tidak melakukan perjalanan luar kota selama larangan mudik berlaku.
Meski demikian, jika ada kebutuhan mendesak, perjalanan luar kota diperbolehkan.
"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah."
"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," tuturnya.
Meski mudik Lebaran 2021 dilarang, Muhadjir menegaskan bahwa cuti bersama Idul Fitri tetap berlaku.
Namun masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pulang kampung pada saat cuti bersama.

Akan diawasi oleh TNI dan Polri
Aturan larangan mudik ini akan melibatkan TNI-Polri dan pemerintah daerah.
Muhadjir Effendy mengatakan, TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan pihak terkait, akan mengatur langkah-langkah pengawasan larangan mudik.
"Akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, Pemda, dan lain-lain," ujarnya, Jumat (26/3/2021).
Selain itu, aturan lain terkait larangan mudik akan diatur oleh Kementerian terkait, termasuk Satgas Covid-19.
"Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh Kementerian lembaga terkait termasuk Satgas Covid-19 di dalamnya," pungkasnya.
Baca juga: 5 Tips Mencegah Berat Badan Naik Drastis saat Liburan, Pilih Camilan Sehat, Hindari Menahan Lapar
Baca juga: Rencana Liburan Berakhir Pilu, Rombongan Remaja Tewas Kecelakaan, Mobil Hancur Ringsek Tak Berbentuk

DAFTAR Lengkap Libur Nasional & Cuti Bersama 2021
Simak daftar hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2021 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam kalender 2021, total terdapat 23 hari libur nasional dan cuti bersama.
Adapun rinciannya yakni 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama di 2021.
Berikut jadwal hari libur nasional dan cuti bersama dalam kalender 2021.
Hari Libur Nasional 2021
1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. 2 April: Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
8. 13 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
9. 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
10. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
11. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
12. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
13. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
14. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
15. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 25 Desember: Hari Raya Natal
Baca juga: Sampah Malam Tahun Baru 2021 di Jakarta 3,2 Ton, Dinas Lingkungan Hidup DKI: Tahun Lalu 125 Ton
Cuti Bersama 2021
1. 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
2. 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
3. 17 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
4. 18 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
5. 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
6. 24 Desember: Hari Raya Natal
7. 27 Desember: Hari Raya Natal
Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), penetapan tersebut merupakan keputusan bersama tiga menteri.
Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 10 September 2020.
Tertulis, untuk penetapan tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.
SKB ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
SKB tersebut menjelaskan bagi unit kerja pada organisasi, lembaga, dan perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat atau daerah untuk dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Adapun yang dimaksud yakni umah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Sementara pelaksanaan cuti bersma bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Meski sudah sudah ada SKB Tiga Menteri ini, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS).
(TribunStyle.com/Anggie)(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahdi Fahlevi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Larangan Mudik Tahun Ini, Berlaku 12 Hari Mulai 6-17 Mei 2021, Cuti Bersama Tetap Berlaku
Baca juga: CASN 2021, Pendaftaran Mulai April, Total 1,3 Juta Formasi PNS & PPPK, Pantau Website KemenPAN-RB