SIMAK Cara Mendapatkan BPUM BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Jangan Lupa Lampirkan Syarat-syaratnya
BLT UMKM Rp 2,4 juta atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan segera dilanjutkan, simak syarat dan cara mendapatkannya.
Editor: Dhimas Yanuar
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Mendapatkan
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Simak juga video wawancara eksklusif bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki:
(Tribunnews.com/Nadya)
#BLTUMKM #BPUM
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Segera Dilanjutkan! Simak Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/03/25/segera-dilanjutkan-simak-syarat-dan-cara-mendapatkan-blt-umkm-rp-24-juta.