Breaking News:

Ramadhan 2021

Serba-Serbi Jelang Ramadhan 2021, Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa, Ini Rekomendasi MUI

Serba-serbi menjelang Ramadhan 2021, apakah vaksinasi Covid-19 membatalkan puasa? Ini penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Apakah vaksinasi bisa membatalkan puasa? 

Reporter: Gigih Panggayuh

TRIBUNSTYLE.COM - Serba-serbi menjelang Ramadhan 2021, apakah vaksinasi Covid-19 membatalkan puasa? Ini penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ramadhan 1442, bulan yang ditunggu-tunggu umat muslim akan segera tiba, diperkirakan jatuh pada pertengahan April 2021.

Pada momen Ramadhan, umat muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.

Puasa berarti menahan hawa nafsu termasuk makan dan minum dari subuh hingga matahari terbenam.

Lantas bagaimana dengan program vaksinasi Covid-19?

Seperti diketahui, program vaksinasi masih berjalan.

Baca juga: Serba-Serbi Jelang Ramadhan 2021, Ini Tips agar Tak Dehidrasi saat Puasa, Cukupi Minum Air Putih

Baca juga: Bacaan Dzikir Singkat Selama Ramadhan 2021, Amalan Pembuka Rezeki yang Diajarkan Rasulullah

Presiden Joko Widodo disuntik vaksin Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).
Presiden Joko Widodo disuntik vaksin Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021). (Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr)

Apakah suntikan vaksin Covid-19 membatalkan puasa?

Terkait hal itu, MUI menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Berdasarkan fatwa tersebut, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari siaran pers pada Rabu (17/3/2021).

Adapun yang dimaksud injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Dijelaskan Asrorun, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Rekomendasi MUI soal Vaksinasi Covid-19 selama Puasa Ramadhan 2021

Selain mengeluarkan fatwa, MUI juga memberikan tiga rekomendasi soal vaksinasi Covid-19 selama Ramadhan.

Pertama, pemerintah diharapkan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa saat melakukan vaksinasi.

Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi pada malam hari di bulan Ramadhan.

Pertimbangannya, jika dilakukan saat siang hari, dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

5 Hal yang Membatalkan Puasa Selain Makan dan Minum

Sementara itu, terlepas dari fatwa MUI terkait vaksin, perlu diketahui sederet hal yang membatalkan puasa.

Seperti diketahui, puasa adalah menahan diri dari hawa nafsu, termasuk makan dan minum, dari fajar hingga petang atau waktu Magrib.

Namun, ada hadis yang mengatakan bahwa jika makan dan minum itu dilakukan dengan tidak sengaja atau keadaan lupa, maka tidak akan membatalkan puasa.

Dari Abi Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa lupa ketika puasa lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR Bukhari dan Muslim).

Perlu diketahui pula, bahwa ada sejumlah hal selain makan dan minum yang dapat membatalkan puasa.

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini 5 hal yang bisa membatalkan puasa selain makan dan minum.

Ilustrasi bocah makan dan bulan Ramadhan.
Ilustrasi bocah makan dan bulan Ramadhan. (Kolase TribunStyle (Pixabay, Freepik))

1. Muntah dengan Sengaja

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah), puasanya tetap sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali.

Sementara jika seseorang dengan sengaja membuat dirinya muntah, puasa akan dianggap batal.

Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadis berikut.

“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

2. Hilang Akal

Hilang akal dalam konteks hal yang membatalkan puasa setidaknya ada dua sebab, yakni karena gila dan mabuk atau pingsan.

Ketika seseorang mendadak menjadi gila di tengah ibadah puasanya, maka puasa yang dijalankan batal.

Sementara orang gila, secara otomatis batal puasanya karena dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa).

Sebab kedua adalah mabuk dengan sengaja atau pingsan.

Puasa seseorang akan batal ketika dengan sengaja mencium bau sesuatu hingga mabuk.

Pun ketika hal itu dilakukan tanpa disengaja, jika mabuk atau pingsan seharian penuh, tetap membatalkan puasa.

Puasa tidak batal jika mabuk dan pingsan yang tak disengaja hanya terjadi sesaat.

Ilustrasi menahan sakit perut.
Ilustrasi menahan sakit perut. (How Africa)

3. Haid atau Nifas

Wanita yang ketika sedang puasa kemudian keluar darah haid, maka puasanya batal.

Demikian pula dengan wanita yang sedang mengalami nifas, darah yang keluar setelah proses melahirkan.

Orang yang mengalami haid atau nifas, berkewajiban untuk mengganti puasanya pada saat sudah suci dari kedua hal tersebut.

4. Bersetubuh atau Keluar Air Mani dengan Sengaja di Siang Hari

Berhubungan badan sangat erat kaitannya dengan hawa nafsu, maka dapat membatalkan puasa.

Kendati demikian, bukan berarti tak boleh dan tak bisa berhubungan suami istri di bulan Ramadhan.

Hanya saja, hubungan seksual itu mesti dilakukan saat sedang tidak berpuasa atau di malam hari.

Hal itu terkandung dalam surah Al-Baqarah ayat 187.

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka." (QS. Al-Baqarah: 187).

Sama halnya dengan keluarnya air mani dengan sengaja.

Seperti diketahui, air mani bisa keluar tidak hanya ketika berhubungan badan saja.

Ketika air mani keluar dengan sengaja, akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis, misalnya, maka puasa batal.

Berbeda dengan ketika air mani keluar karena mimpi basah.

Jika mani keluar dalam keadaan mimpi basah, puasa tetap dianggap sah.

Ilustrasi menolak rokok.
Ilustrasi menolak rokok. (nocamels.com)

5. Merokok

Sempat beredar informasi bahwa merokok hukumnya makruh saat puasa.

Namun ternyata, kegiatan ini bisa membatalkan puasa.

Merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara literer artinya minum atau mengisap asap.

Karena nama merokok secara adat adalah asy-syurbu, serta perilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa.

Beda halnya jika hanya mencium bau rokok atau perokok pasif, itu tidak membatalkan puasa.

Sebab, perokok pasif hanya kena imbas, bukan secara sengaja menghisap rokok.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

#Ramadhan2021 #Puasa #VaksinCovid-19 #MembatalkanPuasa

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ramadhan 2021vaksinasiapakah vaksin membatalkan puasahal yang dapat membatalkan puasa ramadanGigih PanggayuhCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved