PSK di Hotel Cynthiara Alona Masih di Bawah Umur, Usia Belasan Tahun, Begini Nasib Mereka
Para wanita Pekerja Seks Komersil (PSK) yang menjajakan dirinya di Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona tercatat masih di bawah umur.
Editor: Galuh Palupi
Dari hotel milik Alona itu, sejumlah orang diamankan polisi termasuk para Pekerja Seks Komersial (PSK).
Polisi bahkan mengungkap ada 15 korban yang merupakan anak di bawah umur.
Kini, Cynthiara Alona juga sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan kalau pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi.
Meskipun Cynthiara Alona hanya sebagai pemilik hotel, namun wanita berusia 35 tahun itu mengizinkan hotelnya jadi tempat prostitusi, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Alasan Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi, Sepi Penghuni Selama Pandemi.
Oleh karena itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002. (*)
#CynthiaraAlona #prostitusiartis