Virus Corona
Vaksinasi Covid-19 Dilakukan saat Bulan Ramadhan Bisa Batalkan Puasa? Ini Fatwa dari MUI
Program vaksinasi Covid-19 dilakukan saat bulan Ramadhan bisa membatalkan puasa? Begini isi fatwa dari Majelis Ulama Indonesia
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Reporter : Nafis Abdulhakim
TRIBUNSTYLE.COM - Soal vaksinasi saat puasa di bulan Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait.
Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan MUI yakni tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Sebelumnya, proses vaksinasi virus corona akan terus dilakukan meskipun saat Ramadhan.
Rencana tersebut pun didukung oleh Wakil Presiden Maruf Amin.
Sebagaimana TribunStyle.com lansir dari Wartakotalive.com, Vaksinasi Covid-19 Tetap Lanjut di Bulan Ramadan, Umat Muslim Disuntik Malam Hari, Non Muslim Siang, Maruf Amin mengatakan vaksinasi tersebut bukan jadi masalah.

"Karena itu bukan masuk dari lubang, kalau dari lubang hidung, dari mulut, kalau ini kan enggak," kata Maruf Amin kepada wartawan di Bekasi, Kamis (18/2/2021).
Kabar terbaru, MUI mengatakan melalui fatwanya bahwa program vaksin tidak mengganggu ibadah puasa.
Lebih lanjut, vaksin Covid-19 ini tidak membatalkan puasa.
Sebagaimana dilansir TribunStyle.com dari Kompas.com, Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa Ramadhan, hal tersebut seperti dikatakan oleh Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Naim Sholeh.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujarnya, Rabu (17/3/2021).
Adapun yang dimaksud injeksi intramuskular yakni injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Selain itu, Asrorun mengatakan, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat muslim yang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Meski ada fatwa tersebut, MUI memberikan tiga rekomendasi soal vaksinasi di bulan Ramadhan.