JANGAN LUPA Bayar Fidyah Jika Tak Mampu Bayar Utang Puasa Ramadhan, Ini Bacaan Niat & Tata Caranya!
Tak mampu bayar utang puasa Ramadhan, bisa diganti dengan membayar Fidyah, simak caranya beserta bacaan niat fidyah.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Demikian pendapat sebagian besar ulama.
dapun ulama Hanafiah berpendapat cukup dengan mengqadha saja.
Jadi, kesimpulannya, wanita yang hamil lalu tidak berpuasa pada bulan Ramadhan berkewajiban untuk mengqadha, demikian pendapat ulama Syafi’iah, Malikiah dan Hanabilah.
Para ulama Kontemporer, seperti : DR Yusuf Al-Qardhawi, DR Wahabah Zuhaili, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz bahwa wanita yang hamil atau menyusui berkewajiban untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan.
Sedangkan fidyah, pada dasarnya hanya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa, misalnya : orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.
Oleh karena itu, DR Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bagi wanita yang tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-urut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadhanya dengan fidyah.
Hal ini karena ada illat (alasan hukum) tidak ada kemampuan lagi untuk mengqadha semuanya.
Selama masih bisa mengqadha dan memungkinkan, maka kewajiban mengqadha itu tetap ada.
Membayar fidyah dilakukan dengan cara memberi makan orang fakir miskin.
Pembayarannya bisa diwakilkan
Tidak ada keharusan seseorang membayar fidyahnya kepada orang-orang yang berhak secara langsung.
Ia bisa mewakilkan seseorang atau lembaga untuk menyampaikan fidyahnya.
Hal ini dikarenakan pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik).
Dihimpun dari sumber lain, membayar fidyah juga ada niat khususnya.

Berikut ini niatnya.