Ayah Disebut Korupsi, Zaskia & Shireen Ungkap Mark Sungkar Telah Kembalikan Uang Sejak 2 Tahun Lalu
Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar klarifikasi soal kabar ayah mereka, Mark Sungkar yang disebut terjerat kasus korupsi.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Dhimas Yanuar
Reporte: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar klarifikasi soal kabar ayah mereka, Mark Sungkar yang disebut terjerat kasus korupsi.
Artis senior Mark Sungkar kini tengah ramai menjadi perhatian.
Hal itu terjadi setelah dirinya disebut terjerat kasus korupsi.
Mark Sungkar yang kala itu menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) didakwa memperkaya diri Rp 399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Gerah dengan berita miring yang beredar terkait sang ayah, Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar akhirnya membuat klarifikasi.
Zaskia Sungkar menyebut ayahnya kini tengah difitnah.
Istri Irwansyah itu pun mengatakan Mark sebenarnya adalah orang yang anti korupsi.
Baca juga: Mark Sungkar Terjerat Kasus Korupsi, Zaskia & Shireen Sungkar Yakin Sang Ayah Bersih: Terus Support
Baca juga: Mark Sungkar Didakwa Korupsi Rp 399,7 Juta, Zaskia Sungkar: Uang Segitu Bukan Hal Susah Kita Cari

"Ya namanya musibah, kita sebagai anak melihat ini pasti kaget, pasti sedih.
Cuma balik lagi, kita yang lebih tahu papa kita seperti apa.
Kita anaknya tahu betul insyaallah ayah kita enggak akan pernah melakukan hal itu.
Beliau itu benar-benar orang yang paling anti sama hal tersebut (korupsi), yang lagi difitnah ke beliau ini.
Jadi sebagai anak kita akan terus support walaupun sekarang mungkin semua orang melihatnya sepihak aja.
Tapi yang namanya kebenaran pasti akan terungkap insyallah," ungkap Zaskia seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube The Sungkars Family, Jumat (12/3/2021).
Pada momen itu, Zaskia menjelaskan bahwa ayahnya telah mengembalikan uang sebesar Rp 399,7 juta kepada negara sejak dua tahun lalu.
Kakak Shireen Sungakr itu juga menyinggung uang yang dikembalikan tersebut sejatinya merupakan hak sang ayah dan para atlet.
"Hampir 2 tahun lalu, udah kita kembalikan (uang) yang dianggap itu merugikan negara.
Padahal itu adalah haknya papa dan para atlet gitu kan.
Nah yang dianggap (merugikan negara) itu ya udah kita kembalikan.
Shireen juga bilang 'Ya udahlah pa, itu kan hak papa, nanti tagih lagi aja di akhirat'.
Itu udah dikembalikan semuanya, nah sedihnya kenapa itu enggak dikasih tahu ke masyarakat.
Kenapa satu pihak aja beritanya, itu yang bikin kita sedih dan akhirnya bikin klarifikasi," jelas Zaskia.
Mark Sungakr Tersandung Kasus Korupsi
Sebelumnya Mark Sungkar didakwa memperkaya diri dengan dana negara mencapai Rp 399 juta.
Dirinya membuat laporan palsu akomodasi kegiatan di salah satu hotel di Bandung.
"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/ dokumen fiktif.
Berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," ujar Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Tribunnews, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Dijemput OTT KPK Disangka Terlibat Korupsi, Nurdin Abdullah: Demi Allah Saya Tidak Tahu Apa-apa
Baca juga: Menteri Sosial Korupsi Dana Bansos Covid-19, Iwan Fals Sindir Lewat Lagu: Sambil Korup Dinyanyiin
Selain itu mertua Irwansyah itu juga memperkaya orang lain dengan dana mencapai Rp 694,9 juta.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp694,9 juta
Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP," ungkap jaksa.
Di antaranya dana tersebut diberikan kepada Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta.
Juga kepada Jauhari Johan Rp41,3 juta atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta.
Selain itu Mark Sungkar juga disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer pihak The Cipaku Garden Hotel.
Dirinya juga tidak menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi jangka waktu 14 hari setelah selesai kegiatan.
Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(TribunStyle.com/Febriana/Yuliana)
Baca juga: Profil Mark Sungkar, Ayah Shireen Sungkar yang Terjerat Kasus Korupsi
Baca juga: Dijemput OTT KPK Disangka Terlibat Korupsi, Nurdin Abdullah: Demi Allah Saya Tidak Tahu Apa-apa