SEGERA Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Dilanjutkan Bulan Maret 2021, Simak Syarat dan Caranya
BPUM atau BLT UMKM akan dilanjutkan pada tahun ini. Pencairan dana bantuan akan dimulai pada Maret 2021.
Editor: Dhimas Yanuar
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Bila ingin mendapatkan bantuan ini, segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Syarat Penerima
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
(Tribunnews.com/Gigih) (Kompas.com/Elsa Catriana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Dilanjutkan Bulan Maret 2021, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/03/05/syarat-dan-cara-mencairkan-blt-umkm-rp-24-juta-dilanjutkan-bulan-maret-2021