Breaking News:

Dimulai Kembali, Syarat Penerima & Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Maret 2021, Siapkan Berkasnya

Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan dilanjut pada 2021.

Editor: Dhimas Yanuar
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang 

TRIBUNSTYLE.COM - Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan dilanjut pada 2021.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pelaksanaan program ini masih disiapkan.

Program BLT UMKM Rp 2,4 juta akan dimulai pada Maret 2021.

Baca juga: Pencairan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan, Bantuan Dimulai Kembali Bulan Maret 2021

Baca juga: MUDAH! Ini Cara Klaim Diskon Listrik PLN Maret 2021, Lewat Website, PLN Mobile, hingga WhatsApp

Ilustrasi BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum.
Ilustrasi BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum. (Humas Bank BRI)

"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satria, berujar besaran anggaran dan skema proses pencairan masih dalam tahap perumusan.

"Detail masih dalam perumusan regulasi. Ditunggu saja," katanya.

Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta, simak syarat hingga cara mendapatkannya.

Berikut syarat dan cara mendapatkan yang Tribunnews.com rangkum dari depkop.go.id:

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BLT UMKM bulan Maret 2021BLT UMKMcara cairkan BLT UMKM
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved