Kemdikbud Bagikan Bantuan Kuota Internet Gratis 10GB Bagi Siswa SD-SMP, Cair Mulai Maret 2021
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet untuk menunjang pembelajaran daring di segala jenjang.
TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali melanjutkan kebijakan pemberian bantuan kuota data internet untuk menunjang pembelajaran daring di segala jenjang pendidikan.
Namun terdapat perbedaan dari bantuan kouta data di 2021 kali ini, karena kuota yang diberikan berupa kuota data umum secara penuh.
Bukan lagi gabungan antara kuota belajar dan kuota umum.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dalam tayangan Live Pengumuman Bantuan Kuota Data Internet tahun 2021 di kanal YouTube Kemendikbud RI pada Senin (1/3/2021) siang.
"Karena kami mendengar banyak sekali masukan dari masyarakat untuk meningkatkan fleksibilitas dari penggunaan kuota internet tersebut."
"Jadi di 2021 kita akan memberikan kuota, tapi dengan jumlah gigabyte yang lebih kecil daripada kuota belajar sebelumnya."
"Tetapi kuota ini merupakan kuota umum, jadinya bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi laman dan aplikasi, kecuali aplikasi yang diblokir," kata Nadiem Makarim.
Baca juga: Jangan Lupa! Registrasi LTMPT Dibuka 4 Januari, Akses www.ltmpt.ac.id untuk Cek Kuota SNMPTN 2021
Baca juga: LOGIN di pip.kemdikbud.go.id, Simak Cara Cek Penerima Dana PIP 2021 untuk Siswa SD-SMP-SMA

Paket kuota data internet tersebut merupakan paket akses all network dengan pembatasan akses kepada:
- Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta
BANTUAN Rp 700 Ribu per Bulan hingga Bebas Biaya Kuliah Bagi Mahasiswa, Segera Daftar KIP Kuliah |
![]() |
---|
Viral Buku Ajar Biologi Mengutip Harun Yahya, Ulil Abshar Abdalla Minta Nadiem Makarim Melacak |
![]() |
---|
POPULER Covid-19 Merajalela, Belajar Tatap Muka Dibolehkan, Kemendikbud: Orangtua Bisa Menolak |
![]() |
---|
AKHIRNYA Belajar Tatap Muka Dibolehkan Meski Pandemi Merajalela, Kemendikbud: Orangtua Berhak Tolak |
![]() |
---|
Cara Cairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Siswa SD, SMP, SMA/SMK, pip.kemdikbud.go.id, |
![]() |
---|