Token Listrik Gratis PLN Maret 2021, Akses di stimulus.pln.co.id atau Aplikasi PLN Mobile
Simak cara klaim token listrik gratis PLN bulan Maret 2021, segera klik stimulus.pln.co.id atau lewat Aplikasi PLN Mobile.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Berikut ini cara klaim token listrik gratis PLN bulan Maret 2021.
Untuk bisa mendapatkannya, pelanggan bisa langsung mengakses www.pln.co.id atau stimulus.pln.co.id, atau bisa juga melalui Aplikasi PLN Mobile.
Sementara itu, untuk cara klaim via WhatsApp di nomor 08122-123-123 telah dihilangkan.
Pemberian stimulus token listrik gratis PLN ini akan diperpanjang hingga bulan Maret 2021.
Namun, dalam periode perpanjangan ini, terdapat perubahan skema pemberian stimulus.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, menjelaskan, perubahan skema pemberian stimulus ini dilakukan terhadap pelanggan pascabayar golongan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA subsidi.
Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis Bulan Maret 2021, Pelanggan 450 VA Lebih Mudah Pakai PLN Mobile
Baca juga: AKSES di Stimulus.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis & Diskon Periode Februari 2021

Sebelumnya, bagi pelanggan 450 VA mendapatkan diskon tarif sebesar 100 persen, dan pelanggan daya 900 VA subsidi mendapatkan diskon tarif sebesar 50 persen.
Bob mengatakan, besaran diskon yang diberikan akan tetap sama, tetapi pada periode kali ini ditetapkan batas atas konsumsi listrik.
"Mekanisme (stimulus listrik) hanya diberikan yang memenuhi maksimum mereka pakai," kata Bob dalam sebuah webinar, Jumat (22/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
Untuk pelanggan 450 VA, batas atas konsumsi listrik yang diberikan setara 720 jam nyala atau setara 324 kWh.
Jika pelanggan 450 VA melewati batas atas tersebut, maka pemakaian listrik selanjutnya akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.
"Diberikan tarif lokal subsidi. Jadi sebenarnya tarifnya memang sudah disubsidi, tapi didiskon lagi, sehingga diskon 100 persen," kata Bob.
Sama seperti pelanggan daya 450 VA, jika pemakaian listrik pelanggan daya 900 VA melebihi batas atas yang telah ditentukan, maka akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, mengatakan, pemberlakuan batas atas itu ditetapkan supaya PLN dapat memperhatikan besaran konsumsi energi pelanggan penerima bantuan.
"Jangan sampai pemakaiannya lebih dari itu," ujarnya.