Breaking News:

Pria Mabuk Rudapaksa Ibu Muda, Korban Berontak dan Berhasil Buka Topeng Pelaku, Syok Lihat Sosoknya

Seorang pria rudapaksa ibu muda yang tengah terlelap, sembunyikan identitas dengan memakai topeng, wanita ini pun syok ketika tahu sosok pelaku

Stomp - The Straits Times
Ilustrasi korban rudapaksa 

Tersangka mengaku, mulanya ia berniat untuk mencuri ayam pada Sabtu, 6 Februari 2021 sekira pukul 02.30 WIB.

"Tersangka mengaku dalam kondisi setengah mabuk setelah mengkonsumsi miras kemudian pergi dengan berjalan kaki hendak mencuri ayam yang ada di sekitar pondok," kata Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Paur Subbag Humas, Birpka Arbain, Jumat 26 Februari 2021, sebagaimana dilansir dari TribunPontianak.com.

Ilustrasi
Ilustrasi (The Standard/ Shutterstock)

Akan tetapi sesamapinya di pondok, LS mengintip ibu muda kerabatnya sendiri itu tengah tertidur pulas.

Kemudian muncul niat di benak LS untuk merudapaksa ibu muda ini.

Demi mengamankan identitasnya, ia menutupi wajah dengan topeng yang ia buat dari kaus hitam.

"Agar tidak dikenali oleh korban, pelaku menggunakan baju kaos hitam yg digunakannya lalu di ikat di kepala menutupi bagian wajah hanya menyisakan bagian mata sehingga mirip topeng," ungkap Arbain.

Pelaku kemudian masuk dari pintu belakang pondok.

LS lantas melakukan aksi bejatnya tersebut.

Tahu tengah disekap dan dipaksa, ibu muda ini pun berontak.

Saat melakukan pemberontakan, wanita ini berhasil membuka topeng LS.

Ibu muda ini pun kaget karena pria yang merudapaksanya itu adalah kerabat sendiri.

"Ternyata laki-laki itu LS. Masih memiliki hubungan keluarga dengan pelapor," ungkap Arbain.

Meski identitasnya diketahui korban, pelaku tetap memaksa ibu muda ini berhubungan badan.

"Saat itu korban hendak lari namun ditangkap lagi pelaku. Pelaku memaksa menyetubuhi korban," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, LS disangkakan Pasal 285 KUHP, karena memaksa seorang wanita melakukan persetubuhan di luar perkawinan, diancam karena melakukan rudapaksa dengan pidana penjara 12 tahun.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Nafis AbdulhakimdirudapaksaKabupaten MelawaiKalimantan Barat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved