Berita Terpopuler
POPULER Hubungan Gelap Terungkap Istri, Suami Sebar Video Syur Selingkuhan, Begini Nasibnya Sekarang
Pria ini tak terima perselingkuhannya dengan VW diketahui istri, lalu sebar video serta foto syur selingkuhan ke medsos, begini nasib GS sekarang
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
Alhasil, foto tanpa busana selingkuhannya itu pun tersebar ke Facebook.
Tak berhenti di sana, GS pun menyebarkan video asusilanya ke dua teman dekat VW.
"Tersangka mengaku sakit hati dengan korban VW. Karena hubungan ini, rumah tangganya berantakan."
"Ditambah lagi, saat mencoba menjalin kembali, korban tidak mau," ungkapnya, Rabu (24/2/2021), sebagaimana dilansir dari TribunBatam.id.
GS pun berhasil diamankan polisi di KM 18 Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Selasa (23/2/2021) sekira pukul 1 dini hari.
Pria 28 tahun tersebut ditangkap setelah Satreskrim Polres Tanjungpinang mendapat laporan yang masuk serta mengetahui keberadaannya.
Atas perbuatannya itu, GS dijerat dengan pasal 45 Ayat 1 Juntoo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016, tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Mahasiswa terpergok berbuat asusila di dalam mobil
Sejoli mahasiswa dan mahasiswi kepergok sedang melakukan perbuatan asusila di sekitar Pantai Matras.
Mereka tak sadar jika perbuatan mereka ketahuan oleh aparat yang sedang melakukan patroli.
Sepasang sejoli diamankan Dit Samapta Polda Kepulauan Bangka Belitung, setelah kepergok berbuat mesum di sekitar pantai Matras, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu (20/2/2021).
Keduanya adalah, Ge (21) mahasiswa asal Sungailiat, dan Ad (19) mahasiswi asal Jelutung.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna Hitam N, 1 celana dalam laki-laki, 1 (satu) celana dalam perempuan dan 2 buah Handphone.
Kasubdit Gasum Dit Samapta Polda Babel, AKBP Agung Budi, mengatakan aksi asusila keduanya kepergok saat, tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) melakukan patroli ke wilayah pantai Matras dan mendapati sepasang pasangan muda mudi yang diduga melanggar pasal 281 (1) KUHP.
Dimana keduanya tengah melakukan perbuatan yang melanggar asusila di tempat terbuka atau di muka umum.