MATI-MATIAN Lepas dari KDRT, Istri Nekat Bunuh Suami, Kini Tetap Dihukum Gantung Meski Sudah Wafat
Kisah memilukan seorang wanita tetap jalani hukuman gantung meski sudah meninggal, dihukum karena bunuh suami demi lepas dari KDRT.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNSTYLE.COM - Kisah seorang wanita asal Iran yang menjalani hukuman gantung setelah membunuh suaminya.
Dirinya tetap menjalani hukuman gantung tersebut meski sudah meninggal dunia.
Wanita tersebut diketahui meninggal dunia karena serangan jantung.
Kisah wanita ini sempat jadi sorotan di dunia maya.
Seorang wanita Iran yang dihukum mati, akhirnya tetap digantung walau sudah duluan meninggal dunia.
Wanita itu terkena serangan jantung mendadak, sebelum dihukum gantung, kata pengacaranya.
Baca juga: PAMIT ke Rental, Esoknya Gadis Ini Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik, Keluarga Ungkap Hal Tak Biasa
Baca juga: SEMULA Meriah, Pesta Pernikahan Berubah Tragedi, Pengantin Syok Lihat Para Tamu Tewas Satu per Satu

Dilansir ArabNews, Selasa (23/2/2021), pengacara wanita itu mengatakan wanita itu terkena serangan jantung beberapa saat sebelum digantung.
Dikatakan, eksekusi itu tetap dilakukan untuk menenangkan keluarga korban.
Zahra Ismaili dihukum karena membunuh suaminya Alireza Zamani.
Tetapi pengacaranya Omid Moradi mengatakan dia membela diri dari kekerasan rumah tangga.
Moradi, yang mengatakan Zamani adalah seorang pejabat di Kementerian Intelijen, memposting secara online gambaran cobaan kliennya.
Dia mengatakan Ismaili berada dalam barisan orang-orang yang bersiap untuk dieksekusi, di belakang 16 pria.
Saat melihat mereka digantung di depannya, dia mengalami serangan jantung dan meninggal dunia.
Menurut Moradi, eksekusi tetap dilakukan agar Zamani bisa melakukan aksi menendang kursi di bawahnya.
Eksekusi, yang dilakukan di penjara Rajai Shahr yang terkenal, telah dikecam oleh para aktivis dan analis hak asasi manusia.
Kylie Moore-Gilbert, seorang akademisi Inggris-Australia yang baru-baru ini dibebaskan dari penjara di Iran, menggambarkan eksekusi tersebut sangat mengerikan.
Kasra Aarabi, seorang analis di Tony Blair Institute, mengatakan pembunuhan itu benar-benar biadab.
Para pemimpin dunia harus angkat bicara, harapnya.
Javaid Rehman, pelapor HAM PBB di Iran, mengatakan 233 orang dieksekusi di negara itu pada tahun 2020.
Termasuk tiga narapidana yang masih anak-anak saat mereka diduga melakukan pelanggaran.(M Nur Pakar)
Kejadian Serupa di India
Seorang wanita bernama Shabnam Ali menjadi wanita pertama yang dihukum gantung di India sejak negara itu merdeka pada 1947.
Shabnam dihukum bersama kekasihnya, Salim, karena membunuh tujuh anggota keluarganya pada 2008 di Distrik Amroha, India.
Pengadilan Distrik Amroha telah menghukum mati mereka berdua sebagaimana dilansir dari India Today, Jumat (19/2/2021).
Kedua narapidana berusaha mengajukan banding pertama kali di Pengadilan Tinggi Allahabad dan kemudian mengajukan pembelaan ke Mahkamah Agung.
Namun, kedua pengadilan itu menolak untuk mengurangi hukuman mereka.
Mereka lalu mengirimkan petisi ampunan kepada Presiden India, tapi ditolak juga.
Sekarang, perintah pengadilan untuk mengeksekusi Shabnam dan Salim diperkirakan tinggal menghitung hari.
Shabnam, yang dikurung di penjara Rampur, akan digantung di penjara Mathura yang dibangun sekitar 150 tahun lalu.
Dengan ini, dia akan menjadi tahanan wanita pertama yang digantung di India.
Paman Shabnam, Sattar Ali, dan bibi Shabnam, Fatima Ali, menantikan hari di mana Shabnam dan Salim akan digantung.
Sattar dan Fatima mengaku tidak memiliki simpati untuk keponakan mereka dan Salim.
Menurut mereka, hanya hukuman gantunglah yang pantas bagi keduanya untuk memberikan keadilan bagi kerabat mereka yang terbunuh.
Setiap tahun, Sattar dan Fatima membersihkan tujuh kuburan yang dibangun di sebelah rumah dan mengenang para korban.
Fatima mengatakan, Shabnam dan Salim pantas digantung karena tindakan brutal yang telah mereka lakukan.
Sementara itu, ibu Salim, Chaman Jahan, mengatakan bahwa dia berdoa kepada Tuhan siang dan malam.
"Apapun yang Tuhan akan lakukan sekarang, kami akan terima," kata Chaman.
Kasus pembunuhan
Shabnam dan Salim dinyatakan bersalah membunuh orang tua Shabnam, dua saudara laki-laki dan istri mereka, serta keponakan Shabnam yang berusia 10 bulan di Desa Bawankhedi, Distrik Amroha pada 14 April 2008.
Sejoli itu melakukan pembunuhan tersebut karena keluarganya menentang hubungan mereka.
Shabnam adalah seorang pengajar di sekolah dasar desa.
Dia awalnya berpura-pura bahwa rumahnya diserang oleh penyerang tak dikenal setelah membunuh keluarganya.
Namun, Shabnam kemudian mengaku bahwa dia telah membantu Salim dalam kejahatan tersebut dengan menyuruh anggota keluarganya minum susu yang dicampur dengan obat penenang dan kemudian mencekik keponakan kecilnya.
Salim bekerja di unit penggergajian kayu di luar rumah Shabnam. Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Amroha selama lebih dari dua tahun.
Pada 2015, Mahkamah Agung telah menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad yang menjatuhkan hukuman mati kepada mereka.
(Intisari/K. Tatik Wardayati, Kompas.com/Danur Lambang Pristiandaru)
Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari.grid.id dengan judul Sudah Meninggal Karena Serangan Jantung, Tapi Wanita Iran Ini Tetap Harus Jalani Hukum Gantung!
dan di Kompas.com dengan judul "Bunuh 7 Anggota Keluarganya, Shabnam Ali Jadi Wanita Pertama yang Dihukum Gantung di India"