INGAT Aulia Kesuma, Pembunuh & Bakar Jasad Sahabat Al Ghazali? Divonis Hukuman Mati, Tunggu Eksekusi
Kabar terbaru Aulia Kesuma ibu tiri yang bunuh suami dan sahabat Al Ghazali kini tinggal menanti eksekusi hukuman mati.
Editor: Monalisa
Namun suaminya, Pupung, menolak membantu saat Aulia memintanya menjual rumah demi melunasi utang-utangnya.
Aulia yang merasa sakit hati dengan penolakan Pupung, kemudian merencanakan pembunuhan terhadap suaminya.
Dia pun menyertakan anak tirinya, Dana, dalam sebagai korban kedua.
Dalam pikirannya, jika keduanya mati, maka seluruh harta peninggalan Pupung akan jatuh ke tangannya.
Aulia tidak sendiri, dia mengajak Geovanni, Agus, Sugeng, Karsini, Rody Saputra, dan Supriyanto.
Atas kejahatan yang diperbuat Aulia dan Geovanni, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman mati.
Baca juga: 7 FAKTA Viral Video Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Paman Sendiri, Kronologi hingga Ancaman Hukuman
Tak terima dengan vonis hukuman mati, melalui kuasa hukumnya, Aulia mengajukan upaya hukum secara berjenjang ke Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.
Aulia juga sempat berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo dan tujuh lembaga negara.
"Hari Jumat kami kirim permohonan keadilan ke delapan lembaga negara.
Ada presiden, wapres, Komisi III DPR, Menkumham, Ketua Pengadilan Tinggi (DKI Jakarta), Ketua MA, dan Komnas HAM, dan lain-lain," kata kuasa hukum Aulia Kesuma, Firman Candra, Selasa (23/6/2020).
Surat tersebut bukan hanya menuntut keadilan untuk kliennya, tapi juga untuk menuntut penghapusan hukuman mati dari sistem hukum Indonesia.
Menurut Candra, hukuman mati terlalu sadis untuk dijadikan hukuman dalam kasus pidana.

"Kami minta hukuman berubah lah. Jangan hukuman mati.
Ya kalau bisa angka (vonis penjara)," kata Candra.