Breaking News:

INGAT Rinada eks Andhika The Titans? Dulu Viral Asusila Pakai Seragam PNS, Kini Terjerat Narkoba

6 tahun lalu viral gegara video asusilanya berseragam PNS tersebar, kini Rinada mantan istri Andhika terjerat narkoba.

Editor: Monalisa
Kolase Tribunstyle.com, Instagram andika.naliputra, Handover
Rinada mantan istri Andhika The Titans terjerat narkoba 

TRIBUNSTYLE.COM - Masih ingat dengan Rinada, mantan istri Andhika personil The Titans yang sempat viral kasus asusila? kini ditangkap karena narkoba.

Raden Roro Rina Septiana alias Rinada (40) meminta maaf setelah diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.

Mantan istri personel Peterpan dan The Titans, Andhika, itu tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba, yaitu mengonsumsi sabu-sabu.

Rinada mengaku baru mencoba.

"Saya baru mencoba dan ini yang terakhir buat saya.

Kebetulan saya ketemu salah satu teman, dan disuruh mencobanya.

Baca juga: KINI Terjerat Narkoba, Jennifer Jill Sempat Sesumbar Depan Polisi: Kalo Ada yang Make, Gue Injek Dia

Baca juga: SOSOK Kompol Yuni Purwanti Kapolsek Astana Anyar Terjerat Narkoba, Polwan Nyentrik & Ahli Penyamaran

Potret Rinada terjerat kasus narkoba
Potret Rinada terjerat kasus narkoba (TribunJabar/Mega Nugraha)

Kesalahan saya mencobanya gitu," kata Rinada di Mapolresta Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (18/2/2021).

Rinada menyesal atas perbuatannya ini. Ia meminta maaf ke semua pihak.

"Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat," katanya.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, mengatakan, Rinada diamankan di satu indekos pada Rabu (17/2/2021).

"Dari hasil tes urine tersangka Rs positif mengandung methamphetamine atau sabu-sabu," ujar dia.

Penangkapan Rinada bermula dari mengamankan lima orang, yakni, JH, D, UC, YM, dan DM.

Dari kelimanya polisi menemukan sabu-sabu 87,5 gram, ekstasi 23 butir, dan tembakau sintetis 8,2 gram.

"Dari keenam tersangka, mereka dipersangkakan pasal sesuai peran masing-masing," ucapnya.

Bagi pengguna seperti Rinada, dipersangkakan Pasal 127 ayat 1 huruf Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Sedangkan bagi pengedar dan kurir dipersangkakan Pasal 114 ayat 1. Ancaman penjaranya maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Halaman
123
Tags:
RinadanarkobaThe TitansAndhikaBandungasusila
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved