Breaking News:

Catherine Wilson Terjerat Narkoba

Update Kasus Narkoba Catherine Wilson, Keket Dikabarkan Telah Bebas Penjara, Ini Kata Manajer

Catherine Wilson telah bebas dari penjara pada Sabtu (13/2/2021). Manajer beri keterangan.

Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Suli Hanna
Instagram @cathrinewilson
Catherine Wilson dikabarkan telah bebas penjara 

Pada Senin (25/1/2021) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pun menjatuhkan vonis terhadap Catherine Wilson.

Catherine dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika dan divonis 7 bulan penjara.

Catherine Wilson Disebut Banyak Berubah Selama di Penjara, Lebih Rajin Salat dan Puasa

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan vonis terhadap Catherine Wilson pada Senin (25/1/2021).

Catherine Wilson dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Artis yang akrab disapa Keket itu pun divonis 7 bulan penjara.

Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, mengatakan kliennya menerima putusan hakim.

Ia juga menyebut Catherine tak lama lagi bakal bebas.

Hal itu terjadi lantaran Catherine telah menjalani masa penahanan selama 6 bulan 13 hari.

Catherine Wilson dan ilustrasi narkoba jenis sabu.
Catherine Wilson dan ilustrasi narkoba jenis sabu. (Kolase TribunStyle (Instagram @cathrinewilson, Horizons Opioid Treatment Service))

"Diputusnya 7 bulan dipotong selama masa tahanan.

Kak Catherine udah jalani 6 bulan 13 hari, berarti tinggal sedikit lagi bisa keluar dari rutan," ungkap Verna Wahono dalam YouTube Warta Hot, Senin (25/1/2021).

Verna juga sempat membeberkan kondisi kliennya di dalam penjara.

Ia menyebut Catherine mengalami banyak perubahan.

"Perubahan besar yang dijalani sama kak Catherine selama ini sih, kak Catherine tuh dari awal sampai sekarang, puasa sama salatnya lebih rajin.

Dia puasa setiap Senin Kamis, seminggu 2 kali dia puasa," terang Verna.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 3
Tags:
Catherine WilsonnarkobapenjaraFebriana Nur Insani
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved