Model Majalah Dewasa Beiby Putri Tersandung Narkoba, Ditangkap di Kamar Apartemen, Barang Bukti Sabu
Model Beiby Putri tersandung kasus narkoba. Berikut kronologi penangkapan dan barang bukti yang disita.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Amirul Muttaqin
Reporter: Yuliana Kusuma Dewi
TRIBUNSTYLE.COM - Model Beiby Putri tersandung kasus narkoba. Berikut kronologi penangkapan dan barang bukti yang disita.
Daftar publik figur yang tersandung kasus narkoba semakin bertambah dengan ditangkapnya model majalah dewasa, Beiby Putri.
Beiby Putri alias IPR ditangkap di salah satu kamar apartemen di kawasan Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur, pada 5 Februari 2021 lalu.
Penangkapan Beiby bermula dari laporan yang diterima polisi.
"Saat itu tim bergerak untuk melakukan pengecekan dan menemukan ada satu orang di loby apartemen.
Diduga sedang membawa narkoba jenis sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: 5 Fakta Caca Mantan Istri Andika Kangen Band Terjerat Narkoba, Positif Sabu, Andika Ambil Asuh Anak
Baca juga: Fakta Caca Mantan Istri Andika Kangen Band Tersandung Kasus Narkoba: Kronologi hingga Barang Bukti
Setelah dilakukan penggeledahan di kamar ditemukan barang bukti dua klip sabu.
Beiby lantas diamankan di Polda Metro Jaya.
"Hasil pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamarnya, ditemukan 2 plastik klip yang diduga sabu.
Kemudian orang tersebut diamankan ke Polda Metro Jaya."
Selain itu juga diamankan barang bukti berupa alat hisap sabu, cengklong, sedotan, korek dan ponsel.
Berdasarkan pengakuan Beiby membeli sabu dari seseorang berinisial R.
Berdasarkan tes urine, Beiby dinyatakan positif methamphetamine.
Beiby Putri mengaku sudah empat kali membeli barang haram tersebut.
"Hasil interogasi awal, pelaku memesan sabu kepada seseorang yang berinial R di daerah Johar Baru."