Hampir 30 Ribu Bintara TNI Dikerahkan Dukung PPKM Mikro Jawa-Bali di 7 Provinsi, Ini Keterangannya
Hadi menyampaikan apel tersebut menjadi bukti komitmen TNI mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Jawa-Bali.
Editor: Dhimas Yanuar
2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.
3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.
4. Tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Seluruh provinsi se-Jawa-Bali memenuhi satu di antara atau lebih unsur dari 4 parameter tersebut.
Posko penanganan
Pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan, terdiri dari berbagai unsur masyarakat, dari ketua RT, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Daswisma, Karang Taruna, tokoh masyarakat, relawan, dan lainnya.
Posko-posko bertugas melakukan pengendalian infeksi Covid-19, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan, penegakan protokol kesehatan, pendataan pelanggaran protokol kesehatan, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.
Semua kebutuhan desa akan dibiayai anggaran pendapatan dan belanja desa, sedangkan kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.
Daerah diberlakukan PPKM mikro
Berikut daftar daerah yang akan diberlakukan PPKM mikro:
1. Provinsi DKI Jakarta.
2. Provinsi Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya.
3. Provinsi Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
4. Provinsi Jawa Tengah, meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya.
5. Provinsi DI Yogyakarta, meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.