Virus Corona
Epidemiolog Sebut PPKM Mikro Jawa & Bali Belum Tentu Bisa Landaikan Kasus Covid-19 di Indonesia
Kebijakan PPKM tidak akan membawa pengendalian kasus di Indonesia menjadi landai, lantaran adanya kelonggaran aktivitas dan kerumunan.
Editor: Dhimas Yanuar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNSTYLE.COM - Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengkritisi kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang dimulai hari ini.
Ia menilai, kebijakan itu tidak akan membawa pengendalian kasus di Indonesia menjadi landai, lantaran adanya kelonggaran aktivitas dan kerumunan.
Seperti pelaksanaan kerja di kantor dengan menerapkan work from home (WFH) diperlonggar menjadi 50 persen.
Sebelumnya, kegiatan perkantoran dibatasi 25 persen dari kapasitas total.
Padahal berdasarkan kondisi saat ini, mengharuskan pembatasan aktivitas sangat ketat, karena laju penyebaran yang tinggi dan masih terlalu banyak orang yang belum terdeteksi apakah membawa virus atau tidak.
"Dalam konteks di Pulau Jawa ya PPKM skala mikro ini sudah lewat, sebetulnya. Jadi harus ada pembatasan lebih ketat, sangat diperlukan untuk mempercepat kelandaian kurva Covid-19," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (8/2/2021).
Baca juga: Dampak Covid-19, Hotel Bintang 5 Ini Sekarang Jualan Nasi Bungkus, Pembeli: Makan Enak Harga Murah
Baca juga: SIMAK Isi Aturan PPKM Mikro. Berlaku Mulai Besok 9 Februari 2021, Ini Daerah yang Menerapkan
Lebih jauh ia mengatakan, pemerintah tidak memiliki konsep yang jelas dalam penerapan PPKM skala mikro.
"Syarat-syaratnya PPKM ini dilonggarkan. Nah itu tidak pernah berkorelasi dengan situasi terkini, dengan data yang ada, PPKM skala mikro ini harus diperjelas," ungkap Dicky.
Dicky menuturkan, PPKM skala mikro sangat efektif dilakukan di daerah dengan kasus yang relatif sedikit dan pelaksanaan 3T yang kuat.
"Di luar Jawa pada daerah yang belum terlalu berat (kasus Covid-19) bisa efektif," ungkap Dicky.
Dia mengatakan, selain membuat kebijakan pembatasan aktivitas super ketat, pemerintah juga perlu memperkuat peran komunitas di tingkat bawah seperti Posko Tangguh Covid-19.
"Adapun penguatan respon pada tingkat desa kelurahan yaitu yang harus dibangun dari sekarang karena ini perang panjang yang menuntut peran semua pihak terutama yang berbasis komunitas supaya kontinuitasnya bisa lebih terjaga," harap dia.
--
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro akan diberlakukan mulai 9 Februari.
PPKM mikro ini akan diberlakukan hingga 22 Februari mendatang dan diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam instruksi tersebut memuat terkait PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
Pemberlakukan PPKM mikro ini merupakan kelanjutan dari PPKM yang diberlakukan di Jawa dan Bali.
PPKM Jawa-Bali yang sebelumnya sudah dilakukan dinilai belum efektif menekan penyebaran Covid-19.
Mengenai teknis pelaksanaanya, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Baca juga: PERLAKUAN Gisel ke Roy Marten yang Positif Terpapar Covid-19, Bentuk Perhatian untuk Mantan Mertua
Baca juga: Masih di Posisi 2 Global, India Catat 10.8 Juta Kasus, UPDATE Virus Corona Dunia, Senin 8 Februari

Ada tiga kriteria zonasi, yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah.
Pada zona merah, diberlakukan PPKM tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Selain itu, pada RT zona merah juga diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.
Kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan juga ditiadakan.
Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibnas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, dan Dasawisma.
Tokoh lainnya seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga dilibatkan dalam penerapan PPKM mikro ini.
Dilakukan bersama PPKM Kabupaten/Kota
Dalam pelaksanaanya, PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota.
Dimana ada beberapa hal yang dibatasi selama berlangsungnya PPKM mikro, antara lain:
1. Penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring
3.Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan
Kemudian, diberlakukan sejumlah pembatasan, yaitu:
1. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi sebesar 50 persen
2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall maksimal pukul 21.00, dengan pengetatan protokol kesehatan
3. Pembatasan tempat ibadah sebesar 50 persen
4. Menghentikan sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan
5. Mengatur kapasitas dan jam operasional transportasi umum
6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan

Wilayah yang menerapkan PPKM mikro.
Ada 7 provinsi yang menerapkan PPKM skala mikro, ketujuh provinsi tersebut antara lain:
1. Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
2. Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
3. Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
4. DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
5. Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
6. Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.
(TribunStyle.com/Anggie) (Kompas.com/Jawahir Gustav Rizal)
Baca juga: Update Virus Corona Nasional 8 Februari 2021: Bertambah 8.242, Total 1.166.079 Kasus Covid-19
Baca juga: MENJALAR Cepat, WHO Ungkap Varian Baru Covid-19 Sudah Tersebar di 70 Negara, Disebut Kebal Vaksin