Virus Corona
Epidemiolog Sebut PPKM Mikro Jawa & Bali Belum Tentu Bisa Landaikan Kasus Covid-19 di Indonesia
Kebijakan PPKM tidak akan membawa pengendalian kasus di Indonesia menjadi landai, lantaran adanya kelonggaran aktivitas dan kerumunan.
Editor: Dhimas Yanuar
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring
3.Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan
Kemudian, diberlakukan sejumlah pembatasan, yaitu:
1. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi sebesar 50 persen
2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall maksimal pukul 21.00, dengan pengetatan protokol kesehatan
3. Pembatasan tempat ibadah sebesar 50 persen
4. Menghentikan sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan
5. Mengatur kapasitas dan jam operasional transportasi umum
6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan

Wilayah yang menerapkan PPKM mikro.
Ada 7 provinsi yang menerapkan PPKM skala mikro, ketujuh provinsi tersebut antara lain:
1. Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
2. Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
3. Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
4. DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.