Breaking News:

Berlaku Besok, PPKM Mikro Jawa dan Bali Ditangani di Setiap RT/RW, Ini yang Harus Kamu Ketahui!

Pemerintah terus melanjutkan upaya pembatasan masyarakat untuk mengendalikan laju penularan virus corona dengan PPKM Mikro Jawa dan Bali, apa itu?

TRIBUNNEWS/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (ketiga kanan), Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz (keempat kanan) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan), meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Presiden Jokowi meninjau persiapan prosedur pengoperasian mal yang berada di wilayah zona hijau wabah COVID-19. 

Penulis: Dhimas Yanuar

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah terus melanjutkan upaya pembatasan masyarakat untuk mengendalikan laju penularan virus corona dengan PPKM Mikro Jawa dan Bali, apa itu?

Pemerintah Indonesia sepertinya masih akan terus melanjutkan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat pada tahun 2021 ini.

Setelah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali, kebijakan akan dilanjutkan dengan PPKM berskala mikro.

Pembatasan tersebut rencananya diterapkan selama 14 hari selama 9-22 Februari 2021.

Dilansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi pada Rabu (3/2/2021), bertemu dengan lima gubernur untuk membahas PPKM mikro ini.

Kelima kepala daerah yang hadir yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Baca juga: KISAH Pasien Covid-19 Lahiran saat Koma, Kulit Berubah Warna, 75 Hari Dirawat Kini Bertemu Bayinya

Baca juga: Jokowi Sebut PPKM Tak Efektif, Lockdown Tak Menjamin, Cara Apa yang Tepat Tangani Covid-19?

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (KEMENLU)

Dalam pertemuan itu, Jokowi mengatakan bahwa PPKM belum efektif menekan laju penularan Covid-19 meski telah diperpanjang.

Oleh karenanya, ia menilai perlu adanya PPKM berskala mikro yang diterapkan di RT/RW.

"Sehingga, saya sampaikan PPKM di level mikro, yakni di level kampung, desa, RW dan RT itu penting," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (4/2/2021).

Ini hal-hal yang harus kamu ketahui tentang PPKM Mikro Jawa dan Bali:

1. Posko PPKM Mikro

Pemerintah mewajibkan semua daerah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.

Posko ini dipimpin oleh kepala desa/lurah dengan wakilnya petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) atau tokoh masyarakat.

Posko melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), tokoh masyarakat, agama, adat; pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, hingga Karang Taruna.

Tugas PPKM Mikro:

- Pencegahan, melakukan sosialisasi protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dan pembatasan mobilitas;

- Penanganan kesehahatan (testing, tracing, treatment, karantina, vaksinasi), ekonomi, dan sosial;

- Pembinaan penegakan disiplin, pemberian sanksi;

- Pendukung data, logistik (beras dan masker), komunikasi, dan administrasi.

Baca juga: Roy Marten Positif Covid-19, eks Mertua Gisel Beri Pesan Khusus, Gading Marten: Cepet Sembuh Pah

Baca juga: WASPADA Gejala Baru Covid-19, Apa Itu Parosmia? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi mall selama PSBB transisi.
Ilustrasi mall selama PSBB transisi. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

2. Indikator PPKM skala mikro RT

  • Zona hijau: jika tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif.

Skenario pengendaliannya berupa surveilans aktif, seluruh suspek dites, pemantauan kasus tetap berlangsung berkala

  • Zona kuning: jika terdapat 1-5 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif.

Skenario pengendaliannya berupa menemukan suspek dan pelacakan kontak erat, serta isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat

  • Zona oranye: jika terdapat 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif.

Skenario pengendaliannya seperti PPKM di zona kuning, tetapi disertai dengan penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum

  • Zona merah: jika terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif.

Skenario pengendaliannya seperti PPKM di zona oranye, tetapi disertai dengan pembatasan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00, serta pelarangan kegiatan masyarakat seperti arisan, tahlilan, dan sebagainya.

3. Aturan pembatasan

Selama PPKM mikro pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi.

Pada PPKM mikro, pekerja yang boleh bekerja di kantor (work from office) dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan ketat, sementara sisanya bekerja dari rumah (work frome home).

Kemudian, kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen.

Tempat makan pun hanya boleh buka hingga pukul 21.00.

Lalu, kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.

Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

4. Instruksi Mendagri

Untuk melaksanakan PPKM skala mikro ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganam Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Segala kebutuhan desa terkait hal ini akan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa.

Sementara, kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) (Tribunstyle/Dhimas)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Mikro Berlaku mulai 9 Februari, Ini Aturan yang Harus Diketahui"

Baca juga: IMBAS Istri Tak Jujur Positif Covid-19, Kini Paru-paru Suami Menghitam Lalu Sekeluarga Meninggal

Baca juga: RESMI, Hari Ini KAI Buka Layanan Pemeriksaan Covid-19 Pakai GeNose, Stasiun Mana Saja? Ini Syaratnya

 
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PPKMPSBB Jawa-BaliPPKM Mikro Jawa dan Balivirus coronaCovid-19Dhimas Yanuar
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved