Breaking News:

VIDEO Pernikahan Rachel Vennya & Niko Banyak Ditonton Setelah Kabar Cerai, Gaun Mewah Bisa Menyala

Kabar perceraian selebgram ternama, Rachel Vennya dan Niko Al Hakim mengagetkan publik.

YouTube Rachel & Niko
Pernikahan Rachel Vennya dan Niko Al Hakim 

Reporter: Galuh Palupi Swastyastu

TRIBUNSTYLE.COM - Kabar perceraian selebgram ternama, Rachel Vennya dan Niko Al Hakim mengagetkan publik.

Nama Rachel dan Niko bahkan sempat masuk dalam jajaran trending topic Twitter.

Rachel Vennya mantap menggugat cerai Niko setelah 4 tahun mengarungi bahtera rumah tangga.

Gugatan cerai Rachel Vennya terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 20 Januari 2021.

Rachel Vennya gugat cerai Niko Al Hakim setelah 4 tahun menikah
Rachel Vennya gugat cerai Niko Al Hakim setelah 4 tahun menikah (Instagram @okintph)

"Untuk perkara Rachel Vennya Roland binti Heru Purwanto telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 20 Januari 2021," ungkap Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube KH Infotainment (3/1/2021).

Keputusan Rachel Vennya berpisah dengan Niko mengejutkan banyak orang.

Baca juga: DIGUGAT Cerai Rachel Vennya, Niko Al Hakim Gagal Sembunyikan Raut Wajahnya, Sahabat Pilu: Dia Kalut

Pasalnya, pasangan ini selalu tampak harmonis dan kompak merawat dua buah hati mereka, Xabiru Oshe Al Hakim dan Aurorae Chava Al Hakim.

Alasan Rachel menggugat cerai Niko pun belum diketahui.

Taslimah mengakui dalam gugatan cerai yang diajukan Rachel dicantumkan pula alasan-alasan ingin berpisah.

Namun Taslimah masih belum bisa membeberkannya.

"Memang perceraian yang diajukan oleh penggugat terdapat atau dicantumkan alamat dan alasan-alasan kenapa dia menggugat.

Namun belum dapat kami informasikan mengenai alasannya karena ini masih proses ya.

Sidangnya pun masih pertama dan masih melalui proses mediasi," imbuhnya.

Taslimah juga menyebut bahwa Rachel hanya mengajukan gugatan cerai terhadap Niko.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Rachel VennyaNikoGaluh Palupi SwastyastuPengadilan Agama Jakarta SelatanXabiru
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved