Ikatan Cinta
Buntut Syuting Ikatan Cinta Picu Kerumunan, Sinetron Aldebaran dan Andin Dijatuhi Sanksi Rp 20 Juta
Dampak syuting ikatan cinta yang memicu kerumunan. Satgas penanganan covid-19 Kabupaten Bogor memberi saksi denda Rp 20 juta.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Reporter: Yuliana Kusuma Dewi
TRIBUNSTYLE.COM - Dampak syuting ikatan cinta yang memicu kerumunan. Satgas penanganan covid-19 Kabupaten Bogor memberi saksi denda Rp 20 juta.
Sinetron Ikatan Cinta sedang banyak digandrungi masyarakat.
Saat syuting di Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu masyarakat berbondong-bondong ke lokasi untuk bisa bertemu langsung dengan Amanda Manopo dan Arya Saloka.
Sontak syuting dikerumuni dengan masyarakat yang hadir.
Satgas covid-19 lantas membubarkan kerumunan di saat pandemi covid-19.
Kini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat memberikan sanksi denda senilai Rp 20 juta kepada pihak produksi sinetron Ikatan Cinta.
"Di Peraturan Bupati itu denda prokes Rp 50.000 sampai Rp 50 juta.
Tetapi kita kembalikan kepada yang bersangkutan kemampuannya bisanya berapa.
Kalau kita saklek bisa saja (Rp 50 juta). Tapi berdasarkan hasil negosiasi kemarin, kesanggupan dari mereka hanya Rp 20 juta saja," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Iman Wahyu Budiana dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: CURHAT Amanda Manopo Ada yang Ingin Ikatan Cinta Bubar, Lawan Main Arya Saloka: Gimana pun Caranya
Baca juga: Nino dan Rafael Gigih Buktikan Andin Bukan Pembunuh Roy, Sinopsis Ikatan Cinta 3 Februari hari ini
Mereka menilai syuting Ikatan Cinta telah melanggar protokol kesehatan.
Sehingga memicu kerumunan masyarakat.
"Coba mereka sampaikan kalau ada acara di dalam kenapa enggak ditutup gitu, supaya orang enggak melihat, berarti kan harus berusaha gitu.
Kalau syuting di pintu juga, kenapa tidak pakai satgasnya, minta satpam kah untuk menghalau masyarakat biar enggak ke situ," ujar Iman.
Saat ini Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bogor masih berlangsung hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Konser dan segala kegiatan yang memicu kerumunan tidak boleh digelar.
