PENGERTIAN Nikah Syighar, Ternyata Ikatan Cinta Terlarang Dalam Islam, Ada Ilustrasi & Hadist-nya
Pahami pengertian nikah syighar dalam Islam, ternyata termasuk hubungan cinta yang terlarang.
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Pahami pengertian nikah syighar dalam Islam, ternyata termasuk hubungan cinta yang terlarang.
Sejatinya pernikahan adalah salah satu perbuatan yang baik dalam islam, menikah juga disebut ibadah.
Kendati demikian, ternyata ada hubungan pernikahan yang tidak dianjurkan oleh agama islam.
Hubungan ini bahkan masuk dalam hubungan cinta terlarang.
Hal ini dipaparkan dalam buku Serial Hadist Nikah 2 : Cinta Terlarang karya Firman Arifandi, Lc., MA
Tahukah Anda soal nikah syighar? SImak penjelasan di Tribun Khazanah Islam ini.

Baca juga: Doa Mustajab Saat Sholat Tahajud, Ust Adi Hidayat Jelaskan 3 Jenis Surat yang Dibaca Rasulullah SAW
Baca juga: 7 Waktu Paling Mustajab Berdoa Bagi Muslim, Saat Berpuasa, Sepertiga Malam dan Setelah Sholat
1. Makna dan ilustrasi nikah syighar dalam Bahasa
Syighar (شغار) secara bahasa dimaknai dengan ar raf’u (الرفع) atau mengangkat.
Digambarkan oleh Ashma’iy bahwa perilaku syighar sama seperti orang-orang yang saling mengangkat kaki secara berhadapan sebagai bentuk peremehan atas tawar menawar yang mereka lakukan .
Imam Nawawi menggambarkan makna syighar dengan perbuatan anjing yang mengangkat kakinya ketika kencing .
2. Makna dan ilustrasi nikah syighar dalam istilah
Secara istilah, nikah syighar yaitu bila wali menikahkan gadis yang diurusnya kepada seorang pria dengan syarat dia menikahkannya pula dengan gadis yang diurusnya.
Imam Nafi’ berkata: Syighar ialah seorang laki-laki menikahi puteri seseorang, dan dia pun menikahkannya dengan puterinya tanpa mahar.
Atau seorang laki-laki menikahi saudara perempuan laki-laki lainnya lalu dia menikahkannya pula dengan saudara perempuannya tanpa mahar .
Secara praktek ini adalah pernikahan yang dilakukan dengan cara tukar menukar anak perempuannya atau saudarinya untuk dijadikan istrinya masing-masing tanpa mas kawin.
Seperti seorang laki-laki berkata kepada laki-laki lain : "Nikahkanlah aku dengan anakmu dan nanti aku nikahkan kamu dengan anakku".
Oleh karena itu, nikah syighar sudah nampak seperti barter komoditas yang bersyarat dalam jual beli.
Hal ini karena seorang lelaki membebaskan pembayaran mahar untuk anak perempuannya dengan syarat dirinya bisa menikahi anak perempuan atau saudara perempuan dari lelaki yang hendak menikahi puterinya tersebut.
Nikah syighar ini dipandang sebagai jenis nikah jahiliyyah karena prakteknya dikenal jauh sejak sebelum syariat Islam disebarkan oleh baginda Rasulullah SAW.
3. Hadist tentang larangan nikah syighar
Terdapat sejumlah hadist yang menegaskan larangan pada praktek nikah syighar ini.
Secara umum lafadznya mengarah kepada tidak diakuinya praktek barter dalam nikah.
Berikut hadist-hadist yang secara eksplisit berbiacara tentang nikah syghar ini:
عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص نَهَى عَنِ الشِّغَارِ. وَ الشِّغَارُ اَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى اَنْ يُزَوِّجَهُ ابْنَتَهُ وَ لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ.
Dari Nafi’ dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Sedang nikah syighar itu ialah seorang laki-laki menikahkan anak perempuannya kepada seseorang dengan syarat imbalan, ia harus dikawinkan dengan anak perempuan orang tersebut, dan keduanya tanpa mahar. (HR. Jama’ah)
رسول الله صلى الله عليه وسلم: وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُوْلَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِي أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِي
“Rasulullah SAW Bersabda: nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.” (HR. Muslim)
عن ابن عمر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لاَ شِغَارَ فِي اْلإِسْلاَمِ
“Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” (HR. Muslim)
Dinukil dari kitab al Minhaj karya imam An Nawawi, bahwa nikah syighar merupakan praktek nikah ala Jahiliyah dengan saling menukarkan wanita yang hendak dinikahi tanpa penyerahan mahar.
Imam Nawawi menambahkan bahwa para ulama secara Ijma’ telah sepakat tentang hukum terlarangnya nikah ini.
Namun mereka berbeda apakah hukum pelarangan ini beradampak pada batalnya pernikahan atau tidak
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Nikah Syighar Salah Satu Ikatan Cinta Terlarang Dalam Islam? Apa Artinya? Ini Dia dan Hadist
Baca juga: Merasa Doa Tak Segera Dikabulkan? Hindari 10 Perbuatan Ini Agar Keinginan Diijabah Allah SWT
Baca juga: Doa Sebelum Tidur Beserta Arti Lengkap 7 Amalan Sunnah yang Diajarkan Rasulullah SAW: Matikan Lampu