Breaking News:

Viral Kucing Dijagal dan Dijual Dagingnya di Medan, Sherina Munaf Geram, Minta Aparat Usut Tuntas

Viral kucing dijagal dan dagingnya dijual di Medan, Sherina Munaf buka suara, dukung aparat mengusut tuntas.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Kolase TribunStyle (Istimewa, Instagram @sherinasinna)
Sherina Munaf minta aparat usut tuntas penjagalan kucing di Medan. 

Reporter: Gigih Panggayuh

TRIBUNSTYLE.COM - Viral kucing dijagal dan dagingnya dijual di Medan, Sherina Munaf buka suara, dukung aparat mengusut tuntas.

Baru-baru ini, viral kasus penjagalan kucing yang terjadi di Medan, Sumatra Utara.

Hal itu terungkap melalui unggahan akun Instagram @soniarizkikarai, Rabu (27/1/2021).

Akun tersebut menceritakan bahwa ia kehilangan kucing peliharaannya.

Kemudian, ia menemukan pelaku yang sering mencuri dan menjagal kucing, kemudian dijual dagingnya seharga Rp 70 ribu per kilogram.

Kisah viral itu akhirnya sampai ke telinga artis Sherina Munaf.

Baca juga: VIRAL Jagal Kucing di Medan, Sonia Menangis Lemas Kucing Persia Rp 12 Juta Miliknya Jadi Korban

Baca juga: Viral Surat Komplain Eiger, Fiersa Besari, Ernest Prakasa, hingga Arief Muhammad Beri Tanggapan

Sherina Munaf.
Sherina Munaf. (Instagram @sherinasinna)

Bintang film Petualangan Sherina itu pun turut menyuarakan kekejaman terhadap kucing tersebut.

Melalui sebuah video singkat yang diunggah di Instagram, Sherina mengatakan bahwa pemberitaan itu mengganggunya.

"Saya Sherina, mendukung aparat hukum Indonesia untuk mengusut sampai tuntas dan menghukum pelaku penyiksaan terhadap hewan, khususnya kasus yang sekarang sedang terjadi di Medan," tulis Sherina pada caption, Kamis (28/1/2021).

Ia dengan tegas mengecam dan minta aparat hukum mengusut tuntas penyiksaan hewan.

"Baru saja saya melihat berita yang viral di Medan. Seekor kucing peliharaan ditemukan dalam keadaan terpotong-potong dan dijual oleh pelapak dengan harga Rp 70 ribu per kilo.

Hal ini membuat saya dan tentunya banyak pihak merasa sangat terganggu kalau dibiarkan terus menerus terjadi," ungkap Sherina dalam video yang diunggahnya.

Istri Baskara Mahendra itu mengatakan pelaku penyiksaan hewan tersebut melanggar beberapa Undang-Undang Republik Indonesia.

Misalnya, pasal 302 KUHP mengenai penyiksaan, 406 KUHP mengenai pembunuhan hewan berpemilik, Buku Peternakan dan Pertanian No 41 tahun 2014 dan Peraturan Menteri mengenai Rumah Potong Hewan.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/3
Tags:
Sherina MunafMedanGigih Panggayuh
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved