6 Bulan Dipenjara Ngeluh Kulit Gatal, Catherine Wilson Disebut Segera Bebas, Ini Vonis Terbarunya
Bak penderitaannya akan segera berakhir, ini vonis terbaru Catherine Wilson yang dipenjara akibat kasus narkoba.
Penulis: Octavia Monalisa
Editor: Dhimas Yanuar
Reporter: Octavia Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Enam bulan sudah model sekaligus aktris Catherine Wilson mendekam dipenjara.
Terjerat kasus narkoba, Catherine Wilson terpaksa mendekam di balik jeruji besi.
Terhitung Catherine Wilson telah menghabiskan waktunya selama enam bulan di dalam penjara.
Kini bak penderitaannya segera usai, Catherine Wilson disebut akan segera bebas.
Hal ini lantaran Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuhkan vonis terbaru untuk model yang akrab disapa Keket ini.
TribunStyle.com mengutip dari Kompas.com, Catherine Wilson rupanya dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan.
Baca juga: Update Kasus Narkoba Catherine Wilson, Keket Dituntut 8 Bulan Rehab hingga Berencana Ajukan Pleidoi
Baca juga: POPULER Ratna Listy Tanggapi Video Viral Catherine Wilson Saat Sama-sama Jadi Bintang Tamu
Putusan yang diterima Keket ini ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa delapan bulan rehabilitasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Catherine binti Peter Wilson dan terdakwa II Jumadi bin Sukidi alias Jum oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 7 bulan," kata hakim di dalam persidangan, Senin (25/1/2021).
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," ucap hakim melanjutkan.
Sementara itu, kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono mengatakan kliennya menerima putusan hakim.
Sang model rupanya tak ingin mengambil langkah banding, lantaran sudah mendapat banyak keringanan.
Disebut Verna saat ini Catherine telag menjalani masa tahanan selama 6 bulan 13 hari.
Oleh sebab itu, Verna memprediksi model 39 tahun tersebut akan bebas pada awal Februari 2021.
Sebelumnya, Catherine Wilson didakwa Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/catherine-wilson-dan-ilustrasi-narkoba-jenis-sabu.jpg)