Breaking News:

Bantuan untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Dapat Rp 3 Juta dari BLT PKH, Simak Syaratnya

Berikut cara ibu hamil dan anak usia dini dapat Rp 3 juta dalam satu tahun di BLT PKH. Simak cara mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil dan anak usia di

Editor: Dhimas Yanuar
kolase tribunstyle
Ilustrasi BLT untuk ibu hamil dan balita 

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Untuk ibu hamil yang sudah mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta per satu tahun, wajib memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan pemerintah.

Berikut syarat ibu hamil setelah mendapatkan BLT PKH Rp 3 juta per satu tahun dari pemerintah:

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama empat kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

(Tribunnews.com/Whiesa/Fajar) (Tribun-video.com/Rena Laila)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Rp 3 Juta di BLT PKH, Simak Syaratnya di Sini!

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BLT PKHsyarat BLT ibu hamilBLT ibu hamil dan balita
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved