Cara Dapat Bantuan Tunai PKH Ibu Hamil dan Balita 2021, Disalurkan 3 kali, Berikut Besaran Dananya
Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan bantuan langsung tunai PKH untuk ibu hamil dan balita per 3 bulan sekali, ini syarat dan caranya
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Amirul Muttaqin
Reporter: Nafis Abdulhakim
TRIBUNSTYLE.COM - Simak cara daftar untuk mendapatkan dana bantuan sosial PKH untuk ibu hamil dan balita di tahun 2021.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan bantuan untuk ibu hamil dan balita tiga kali dalam setahun.
Perlu diketahui, masyarakat yang mendapatkan bantuan ini adalah mereka yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan sebelumnya.
Besaran dana yang didapatkan ibu hamil dan balita ini Rp 750.000 per tiga bulan.
Bantuan langsung tunai Program Keluarga Harapan (PKH) ibu hamil dan balita ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial.
Bantuan untuk ibu hamil dan balita ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan PKH sendiri merupakan program dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan mulai Senin (4/1/2021).

Syarat mendapatkan bantuan ini harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagaimana keterangan dalam website pkh.kemensos.go.id, program ini sebagai akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.
Selain itu, program ini juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Dengan tujuan untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Skema pencairan dana PKH ini diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan dicairkan setiap 3 bulan sekali.
Jadwal pencairan, tahap pertama akan diberikan pada bulan Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan terakhir Oktober 2021.
Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut.
- Warga miskin atau rentan miskin
- Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
- Memiliki Usaha, dengan jenis usaha; kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.