Hasil Gelar Perkara Kasus Raffi Ahmad yang Diduga Langgar Prokes, Kesimpulan Penyelidikan Dihentikan
Konferensi pers hasil gelar perkara kasus Raffi Ahmad yang diduga langgar protokol kesehatan. Disimpulkan penyelidikan dihentikan.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Ika Putri Bramasti
Reporter: Yuliana Kusuma Dewi
TRIBUNSTYLE.COM - Konferensi pers hasil gelar perkara kasus Raffi Ahmad yang diduga langgar protokol kesehatan. Disimpulkan penyelidikan dihentikan.
Raffi Ahmad ramai diperbincangkan setelah tersebar potretnya yang nongkrong tanpa masker dengan teman-temannya.
Kejadian itu setelah Raffi Ahmad menerima suntik vaksin pertama bersama Presiden Joko Widodo pada 13 Januari 2021 silam.
Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Jadi memang kemarin sore sekitar hari Rabu, 22 Januari telah dilakukan gelar perkara.
Permasalahan tentang dugaan tindak pidana di kediaman saudara GR," ujar Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari YouTube Warta Hot, Kamis (21/01/2021).

Baca juga: Mengapa Keluarga Presiden Jokowi Tak Masuk Prioritas Vaksin Covid-19? Pihak Istana Beri Penjelasan
Baca juga: Diduga Langgar Prokes, Kasus Raffi Ahmad Dilimpahkan ke Polres Jaksel Hingga Suarakan Soal Vaksin
Dilakukan pemeriksaan saksi dan pengecekan bukti di tempat kejadian.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan, telah mengklarifikasi beberapa saksi-saksi yang ada.
Penyelidik juga sudah ke lapangan untuk mengecek langsung tentang acara tersebut," lanjutnya.
Yusri menyampaikan tidak ditemukan minimal dua alat bukti tindak pidana.
"Hasil gelar perkara yang kita temukan belum ditemukannya adanya minimal dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP."
Kejadian tersebut digelar secara spontanitas tanpa undangan.
Ada 18 orang yang hadir di kediaman GR termasuk Raffi Ahmad.
"Yang pertama tanggal 13 Januari itu ada kegiatan acara di sana.