JANJI Nora Alexandra saat Jerinx Divonis 10 Bulan Penjara: Perpisahan Tak Buatku Gugur Dampingi Kamu
Jerinx divonis 10 bulan penjara, Nora Alexandra pastikan tetap setia menanti. Ini curhatnya yang menyentuh hati.
Editor: Monalisa
Mengenai putusan banding PT Denpasar ini, kata Gendo, tim hukum sangat mengapreasiasi.
Ini lantaran banding jaksa tidak sepenuhnya diterima oleh majelis hakim banding.
"Kami mengapreasiasi.
Baca juga: POPULER Diancam Dibunuh, Istri Jerinx Nora Alexandra Bongkar Wajah Pelaku, Sebut Calon Dokter
Banding jaksa tidak sepenuhnya diterima, karena jaksa menginginkan lebih tinggi. Mereka (jaksa) menyatakan, hukuman terhadap Jerinx oleh majelis PN Denpasar terlalu ringan."
"Kemudian itu dibantah (PT Denpasar), artinya tidak diterima.
Sehingga dalil kami yang diterima dan putusannya dikurangi 4 bulan oleh PT Denpasar," tuturnya.
Namun terlepas dari putusan PT Denpasar, dikatakan Gendo harusnya Jerinx tidak dapat dipidana dan dibebaskan dari segala tuntutan.
"Secara prinsip, pandangan hukum kami terlepas dari putusan PT Denpasar, kami berpendapat bahwa Jerinx tidak patut dipidana. Walaupun 10 bulan. Seharusnya Jerinx dibebaskan," tegasnya.
"Jerinx seharusnya tidak pantas untuk dihukum setinggi itu. Bahkan dituntut seperti itu. Jadi dalil jaksa sebetulnya ditolak oleh majelis."
"Tapi kemudian mengambil putusan banding yang meringankan. Bagi kami itu adalah tindakan besar. Tapi lebih besar lagi tindakannya membebaskan Jerinx," imbuh Gendo.
Gendo memaparkan, tindakan Jerinx secara teori hukum tidak dapat dikualifikasi sebagai ujaran kebencian.

Menurutnya, norma hukum yang lemah, karena ujaran kebencian tidak dijelaskan parameternya dalam pasalnya.
"Kebencian itu sesungguhnya adalah ujaran yang memang menghasut membenci satu kelompok atas dasar adanya tindak dikriminatif."
"Kebencian ini bukan kritik, bukan penyampaian satu fakta, tapi sifatnya lebih ke niat untuk mendegradasi satu kelompok tertentu berdasarkan SARA," paparnya.
Kemudian konsepsi lainnya adalah Antargolongan.