Fakta Baru Kristen Gray yang Viral Tinggal di Bali saat Pandemi, Izin Tinggal Masih Berlaku
Fakta baru Kristen Gray, bule yang viral tinggal di Bali saat pandemi, ternyata masih punya izin tinggal yang berlaku.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
Reporter: Gigih Panggayuh
TRIBUNSTYLE.COM - Fakta baru Kristen Gray, bule yang viral tinggal di Bali saat pandemi, ternyata masih punya izin tinggal yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, nama Kristen Gray mendadak ramai diperbincangkan publik.
Hal itu menyusul pernyataan bule tersebut di media sosial yang mengaku telah lama tinggal di Bali saat pandemi.
Gray membeberkan dirinya nyaman tinggal di Pulau Dewata lantaran biaya hidup yang murah dibanding nagara asalnya, Amerika Serikat.
Bahkan, ia juga mengajak turis asing lainnya untuk tinggal di Bali semasa pandemi Covid-19.
Sontak cerita Gray itu viral di Twitter dan menuai kecaman dari banyak warganet.
Baca juga: Buntut Viral Cuitan Kristen Gray Ajak WNA Tinggal di Bali saat Pandemi, Kini Diperiksa Imigrasi
Baca juga: Heboh Kristen Gray Ajak Bule Ramai-Ramai Tinggal di Bali, Ini Aturan WNA Tinggal di Indonesia

Menanggapi hal itu, Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan penelusuran tentang Kristen Gray.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, mengatakan pihak Imigrasi akan memanggil Kristen Gray pada Selasa (19/1/2021).
Hal itu untuk dimintai keterangan terkait cuitan di akun Twitter-nya yang bikin viral tersebut.
Salah satu hal yang jadi sorotan adalah terkait visa dan izin tinggal Gray di Bali.
Masih Punya Izin Tinggal yang Berlaku
Terkait izin tinggal, Arvin menyebut Kristen Gray tidak melebihi batas seperti yang diberitakan sebelumnya.
Gray menggunakan visa kunjungan saat datang ke Bali dan sudah melakukan perpanjangan izin tinggal karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
Menurutnya, izin yang membolehkan Kristen tinggal di Bali yaitu izin tinggal kunjungan yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi Denpasar, Bali.

"Kalau diberitakan yang bersangkutan overstay saat ini kami melihat yang bersangkutan masih memiliki izin tinggal," katanya sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Dia juga menjelaskan, izin tinggal adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat imigrasi di wilayah Indonesia kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia.
"Ada izin tinggal kunjungan memungkinkan orang asing untuk tinggal paling lama 180 hari," imbuhnya.
Sementara itu, menurut data Imigrasi, Gray datang ke Bali pada 21 Januari 2020 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Kemenkumham Bali, Eko Budianto, menyebut Kristen Gray telah melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Denpasar.
Selama di Bali, Gray mengaku bekerja di bidang desain grafis.
Aturan WNA Tinggal di Indonesia dengan Visa Kunjungan
Adapun bagi WNA yang datang berkunjung ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, ada batasan waktu tinggal yang diberikan pemerintah.
Melansir laman resmi Indonesia.go.id, Masa berlaku visa ini hanya 60 hari.
Namun, bisa diperpanjang 4 kali untuk durasi masing-masing 30 hari.
Perpanjangan bisa dilakukan di kantor Imigrasi terdekat.
Dengan demikian, artinya setiap WNA memiliki hak tinggal maksimal di Indonesia selama 6 bulan.
Hal itu sesuai peraturan sebagaimana dilansir dari Kemlu.go.id.
Sementara itu, WNA yang memiliki izin tinggal terbatas memiliki waktu tinggal yang lebih lama, yaitu maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang dengan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 tahun.
WNA yang memiliki Izin Tinggal Kunjungan dapat beralih status menjadi Izin Tinggal Terbatas jika:
1. Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
2. Bekerja sebagai tenaga ahli;
3. Melakukan tugas sebagai rohaniawan;
4. Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
5. Mengadakan penelitian ilmiah;
6. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
7. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
8. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
9. Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
10. Wisatawan lanjut usia mancanegara.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Baca juga: Viral Bule Ajak WNA Pindah ke Bali Semasa Pandemi Covid-19, Sudah Tinggal Setahun Pakai Visa Wisata
Baca juga: Apa Fakta-fakta Kristen Gray Ajak Turis ke Bali saat Pandemi? Simak Kronologi Viralnya Twit Sang WNA