Kartu Prakerja
Simak Syarat serta Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Akses di www.prakerja.go.id
Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja akan membuka kembali pendaftaran program tersebut pada gelombang ke-12.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja akan membuka kembali pendaftaran program tersebut pada gelombang ke-12.
Pendaftaran program tersebut dibuka kembali lantaran tingginya minat masyarakat.
Seperti diketahui, program tersebut dihadirkan pemerintah untuk membantu para masyarakat yang kehilangan pekerjaan lantaran terdampak pandemi Covid-19.
Nantinya para masyarakat yang mendaftar akan mendapat sejumlah insentif dapat digunakan untuk mengakses pelatihan.
Dikutip dari Kompas.com, tercatat ada 1.663 program pelatihan yang disediakan oleh 153 lembaga pelatihan.
Bila lolos, peserta akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Baca juga: Cek Status Bantuan BLT UMKM Beserta Proses Pencairan Dana BPUM, Klik di eform.bri.co.id/bpum
Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000,00 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000,00 untuk tiga kali.
Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk program tersebut.
Namun di sisi lain, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang sudah mendaftar di tahun 2020 untuk tidak dapat kembali mendaftar di tahun 2021.
Lantas seperti apa cara pendaftarannya?
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Langkah-langkah Mendaftar Kartu Prakerja
- Langkah awal yakni membuat akun Prakerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/ilustrasi-kartu-prakerja.jpg)