Breaking News:

Simak Kriteria dan Cara Mendapatkan BLT PKH Rp 3 Juta, Bantuan untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini

Pemerintah melalui kemensos, menyalurkan bantuan sosial PKH di tahun 2021, berikut kriteria dan cara mendapatkan BLT PKh Rp 3 juta

Editor: Dhimas Yanuar
Kolase TribunStyle.com/Pixabay.com/KOMPAS.com/NURWAHIDAH/pkh.kemensos.go.id
Ilustrasi ibu hamil dan uang BLT. BLT PKH Ibu Hamil dan Balita dari Kementerian Sosial 

TRIBUNSTYLE.COM - Pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) telah dilakukan mulai Senin (4/1/2021).

Pemerintah melalui kemensos, menyalurkan bantuan sosial PKH di tahun 2021.

PKH diarahkan untuk menjadi tulang punggung penanggulangan kemiskinan yang dapat memberikan sinergi di berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Pemberian BLT bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah membagi bantuan PKH dalam beberapa kategori.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat.

PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Baca juga: Cek Status Bantuan BLT UMKM Beserta Proses Pencairan Dana BPUM, Klik di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Akses dtks.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos PKH Rp 300.000, Siapkan NIK & Simak Caranya

Kriteria Penerima BLT

bantuan tunai
bantuan tunai

Dikutip dari Indonesia.go.id, bagi Anda yang ingin menerima bantuan PKH, ada beberapa kriteria yang harus diketahui:

1. Kategori Keluarga Kurang Mampu.

Program Keluarga Harapan diperuntukan bagi kelurga yang kurang mampu.

PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui,

anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

2. Komponen Pendidikan

Komponen pendidikan dengan kriteria anak:

1. SD/MI,

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
pkh.kemensos.go.idBansos PKHPKH
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved