Simak Kriteria dan Cara Mendapatkan BLT PKH Rp 3 Juta, Bantuan untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini
Pemerintah melalui kemensos, menyalurkan bantuan sosial PKH di tahun 2021, berikut kriteria dan cara mendapatkan BLT PKh Rp 3 juta
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) telah dilakukan mulai Senin (4/1/2021).
Pemerintah melalui kemensos, menyalurkan bantuan sosial PKH di tahun 2021.
PKH diarahkan untuk menjadi tulang punggung penanggulangan kemiskinan yang dapat memberikan sinergi di berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Pemberian BLT bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah membagi bantuan PKH dalam beberapa kategori.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat.
PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Baca juga: Cek Status Bantuan BLT UMKM Beserta Proses Pencairan Dana BPUM, Klik di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Akses dtks.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos PKH Rp 300.000, Siapkan NIK & Simak Caranya
Kriteria Penerima BLT

Dikutip dari Indonesia.go.id, bagi Anda yang ingin menerima bantuan PKH, ada beberapa kriteria yang harus diketahui:
1. Kategori Keluarga Kurang Mampu.
Program Keluarga Harapan diperuntukan bagi kelurga yang kurang mampu.
PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui,
anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
2. Komponen Pendidikan
Komponen pendidikan dengan kriteria anak:
1. SD/MI,