DICAP Sebagai 'Perusahaan Militer' Xiaomi Buka Suara Atas Pencekalan di Amerika Serikat
Baru-baru ini pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah administrasi Donald Trump membuat kebijakan yang kontroversial.
Penulis: Candra isriadhi
Editor: Ika Putri Bramasti
Reporter : Candra Isriadhi
TIBUNSTYLE.COM - Masuk dalam daftar hitam di Amerika Serikat begini tanggapan Xiaomi.
Baru-baru ini pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah administrasi Donald Trump membuat kebijakan yang kontroversial.
Bagaimana tidak, diketahui otoritas di AS memasukkan Xiaomi ke dalam daftar hitam (blacklist).
Keputusan tersebut diambil setelah Departemen Pertahanan AS, mengkategorikan Xiaomi sebagai ancaman negara.
Ancaman negara tersebut diyakini karena Xiaomi dianggap "perusahaan militer milik komunis China".
Oleh karena hal tersebut Xiaomi akhirnya dilarang melakukan investasi di AS.
Hal itu berdasarkan undang-undang otorisasi pertahanan nasional (NDAA).
Baca juga: Sebelum Beli, Harga & Spesifikasi Lengkap Xiaomi Mi 10T dan Mi 10T Pro, Resmi Dirilis di Indonesia
Baca juga: Xiaomi Luncurkan Redmi 9T untuk Pasar Global, Punya Baterai Super Besar 6.000 mAh
Dimana yang memaksa investor asal AS melakukan divestasi saham per 11 November 2021 mendatang.
Tak tinggal diam atas pencekalan tersebut Xiaomi akhirnya buka suara.
Perwakilan Xiaomi memberikan tanggapannya melalui sebuah klarifikasi yang diunggah di blog resmi Xiaomi.
"Perusahaan (Xiaomi) telah mematuhi hukum dan beroperasi sesuai dengan hukum"
"Dan peraturan yuridiksi yang relevan dalam menjalankan bisnisnya," tulis Xiaomi seperti dilansir KompasTekno (16/1/2021).
Xiaomi juga menegaskan bahwa produk yang dibuatnya adalah untuk tujuan komersil.
Bukan diperuntukkan untuk kepentingan militer di negara asalnya namun digunakan oleh masyarakat sipil.
Xiaomi juga berujar jika perusahaannya tidak dimiliki, dikontrol atau terafiliasi dengan militer China.
Bahkan dengan tegas menolak bahwa meraka bukan "Perusahaan Militer Komunis China.
Selain itu Xiaomi juga akan melakukan tindakan yang tepat, guna melindungi perusahaan dan para pemangku kepentingan.
Namun tidak dijelaskan tindakan apa yang akan diambil Xiaomi setelah kasus ini.
Tak sendirian setidakny ada delapan perusahaan asal China lain yang masuk ke dalam daftar hitam.
Akan tetapi sebagian besar adalah perusahaan yang sangat strategis.
Antara lain industri penerbangan, kedirgantaraan, pembuatan kapal, bahan kimia, telekomunikasi, konstruksi dan infrastruktur.
Bukanlah isu baru, dari dulu undang-undang ini sebetulnya sudah ada sejak tahun 1999.
Namun hingga sekarang undang-undang tersebut tak kunjung diberlakukan.
Sehingga Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif.
Perintah tersebut tak lain adalah melarang para investor AS berinvestasi dengan perusahaan yang masuk daftar hitam.
Diketahui pentagon telah menambahkan total 35 perusahaan yang masuk daftar hitam di bawah undang-undang NDAA baru.
Daftar hitam ini berbeda dengan entity list yang menjerat Huawei sejak dua tahun lalu.
Perusahaan yang masuk entity list, dilarang melakukan transaksi apapun.
Bahkan dilarang jual-beli komponen dan software dengan perusahaan asal AS, tanpa persetujuan pemerintah AS.
Sementara undang-undang NDAA hanya mengatur agar perusahaan AS mengalihkan saham-sahamnya.
Khususnya mengatur untuk beralih dari perusahaan China yang ada dalam daftar hitam.
Meskipun masa jabatannya tinggal menghitung hari, Donald Trump terus menjajaki kemungkinan lainnya.
Yakni untuk memblokir perusahaan asal lima negara lainnya, yakni Rusia, Iran, Korea Utara, Kuba, dan Venezuela.
Negara-negara tersebut akan dilarang memasok perangkat telekomunikasi ke AS. (TribunStyle.com/Candra)
Baca juga: Xiaomi Resmi Rilis Redmi 9T, Harga Rp 2 Jutaan Spesifikasi Mumpuni dengan Baterai Jumbo
Baca juga: UPDATE Terbaru Harga HP Xiaomi Bulan Januari 2021, Xiaomi Mi 10T, Redmi 9C, Redmi Note 8 Pro
Baca juga: Sebelum Beli, Harga & Spesifikasi Lengkap Xiaomi Mi 10T dan Mi 10T Pro, Resmi Dirilis di Indonesia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/xiaomi_20170522_135836.jpg)